Kotaagung (Lampost.co)—Pelaku penjambretan (jambret) AKR (20) yang dihajar massa gegara motornya mogok saat kabur di Tanggamus diamankan polisi. Di hadapan penyidik pelaku bercerita setelah motor mogok sempat kabut, tapi ke jalan buntu.
Jambret AKR merupakan warga Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo, Tanggamus. Saat beraksi dan mengintai calon korban, Ia dibantu dua pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Kami dua motor, saya sama Viki satu motor dan Ronal satu motor jalan dari Wonosobo ke Pekon Kota Agung berhenti di depan masjid mencari sasaran,” kata jambret AKR saat bercerita kepada penyidik di Polsek Kotaagung pada Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut cerita jambret AKR, setelah melihat dan menentukan calon korban, selanjutnya para pelaku melakukan pengejaran dan memepet korban dari bagian kiri. Ketika keadaan sudah memungkinkan, pelaku akan langsung merampas tas atau barang-barang korban.
Selanjutnya, usai menggasak tas korban ketiga pelaku kabur ke arah Kotaagung. Namun jambret AKR bernasib sial, motor yang dikendarainya mogok di Jalan Ir. Juanda hingga mengakibatkan pelaku dihhajar massa.
“Setelah motor mogok, saya lari tapi jalannya itu jalan buntu. Jadi saya berhasil ditangkap warga yang mengejar saya,” kata jambret AKR.
Selain motor mogok lalu kabur ke jalan buntu, jambret AKR juga bercerita bahwa telah dua kali melakukan penjambretan. Aksi pertama dilakukan di Jembatan Belu, Kotaagung Barat, dengan hasil pembagian Rp100 ribu.
“Saya dua kali jambret, yang pertama dikasih Rp100 ribu, saya pakai beli burung dara,” katanya.
Dihadapan penyidik, jambret AKR mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Namun penyesalannya itu tidak berarti, karena atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.