• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 23/09/2025 20:18
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

IRT Asal Pringsewu Diamankan Polisi Karena Sering Melakukan Penipuan

adminlampostbyadminlampost
21/01/23 - 17:30
in Kriminal, Pringsewu
A A

Pringsewu (Lampost.co): Seorang ibu rumah tangga berinisial M (56) asal Pringsewu ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu pada Kamis, 19 Januari 2023, lantaran kebiasaannya sering melakukan penipuan.

Berdasarkan informasi, pelaku berprofesi sebagai pedagang kerap melakukan penipuan terhadap para korban yang mayoritas berprofesi pedagang sembako.

Korban atas IRT ini mencapai puluhan orang dan tidak hanya warga Kabupaten Pringsewu saja, tetapi juga berasal dari beberapa kabupaten lain.

Modus pelaku adalah dengan membeli sejumlah barang kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi, pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai puluhan juta rupiah bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu korban penipuan asal Kecamatan Gadingrejo Sarminah (70) tahun mengatakan semula dirinya berharap uangnya sebesar Rp58 juta bisa kembali dengan cara kekeluargaan. “Namun ternyata pelaku tidak ada itikad baik jadi di proses secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan pelaku tersebut.

Menurut Feabo, pelaku diamankan polisi pada Kamis, 19 Januari 2023, pukul 01.00 WIB, saat sedang berada di rumah salah satu rekannya yang berada di Pagelaran, Pringsewu.

“Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial M. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ujarnya Sabtu, 21 Januari 2023.

Ditangkapnya M, tindak lanjut dari laporan pengaduan sejumlah korban yang sampaikan kepada polisi beberapa waktu yang lalu.

“Ya penangkapan ini menindaklanjuti sejumlah laporan korban kepada Polisi,” terangnya.

Sementara itu tersangka dijerat dengan Pasal 379a KUHP tentang barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.

“Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun,” tandasnya.

Adi Sunaryo

Tags: BERITALAMPUNGBRITAPRINGSEWUKRIMINAL
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Kejati Lampung: Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) Harus Tepat Sasaran

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka, Senin...

Wakil Ketua MPR RI

Perkuat Kapasitas Aparat Penegak Hukum Wujudkan Perlindungan Masyarakat

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat secara masif harus konsisten terlaksanakan. Ini untuk mewujudkan sistem...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Modus 3 Petinggi PT. LEB Rugikan Negara Rp200 Miliar

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka. Ketiganya...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.