Gunungsugih (Lampost.co)– SP (51) warga Negara Bumiilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah dilaporkan tetangganya lantaran dianggap sebagai biang judi toto gelap (togel) online. SP diamakan polisi saat sedang melayani transaksi judi togel pada Senin, 5 Februari 2024.
Polisi menyangkakan SP sebagai bandar judi togel, namun para pemasangnya tidak satupun ada yang tertangkap oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah. Padahal polisi menemukan sejumlah alat bukti dari penangkapan terhadap SP.
“SP dilaporkan tetangganya karena pelaku adalah biang judi togel yang meresahkan masyarakat. Kemarin, telah kita amankan SP selaku bandar togel dengan barang bukti uang judi sebanyak Rp3.076.000,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Selasa, 6 Februari 2024.
Pelaku ditangkap saat kedapatan menerima 5 cek bukti pasang togel yang baru diterima pelaku sebelum ditangkap.
Sementara itu, SP mengaku sudah menjadi bandar togel selama 3 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit ponsel merek Nokia, satu buah bundel cek kosong, dan satu buah bundel cek yang sudah terpasang.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” kata dia.
Adi Sunaryo