Gunungsugih (Lampost.co) — Anggota Polsek Seputih Banyak menangkap seorang pemuda berinisial FS (28) warga Kampung Asahan, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Rabu, 21 Juni 2023. Pelaku dijebloskan ke bui karena melakukan penipuan dengan modus menjual alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine sewaan.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, menjelaskan bahwa FS menghubungi korban melalui telepon pada Minggu, 11 Juni 2023. Pelaku menawarkan satu unit Combine Yanmar AW 82 warna merah putih dengan harga Rp140 juta. FS juga mengatakan bahwa combine tersebut dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah dan sedang berada di Kabupaten Tulangbawang Barat untuk digunakan.
Untuk meyakinkan korban, FS mengirimkan foto surat atau sertifikat kepemilikan combine tersebut. Korban bersama temannya kemudian menemui FS di Tulangbawang Barat untuk melihat combine tersebut. “Di sana FS juga menunjukkan foto sertifikat serta mengeklaim bahwa combine tersebut miliknya,” kata Kapolsek, Jumat, 23 Juni 2023.
Setelah bernegosiasi, mereka sepakat bahwa combine akan dibeli korban dengan harga Rp110 juta. Korban akan membayar Rp85 juta terlebih dahulu, sementara sisanya akan dibayarkan setelah kelengkapan surat atau sertifikat kepemilikan combine tersebut diserahkan. Combine tersebut kemudian diangkut oleh korban menggunakan mobil truk.
Setelah combine dibawa oleh korban, FS meminta uang DP sebesar Rp3 juta melalui transfer, sementara sisanya sebesar Rp82 juta dibayarkan tunai. Namun, setelah menunggu berhari-hari, FS tidak kunjung datang untuk memberikan surat-surat bukti kepemilikan combine kepada korban. Akhirnya, seseorang datang dan mengeklaim bahwa combine tersebut adalah miliknya dengan menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat dan kwitansi pembelian.
Pemilik sah combine tersebut menjelaskan kepada korban bahwa mesin tersebut disewa oleh FS dari Jawa dan dibawa menuju Lampung. Namun, setelah itu FS tidak memberi kabar dan tidak mengembalikan alat tersebut. Pemilik combine akhirnya mencari keberadaan mesin tersebut melalui GPS.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp85 juta dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Seputih Banyak. Tekab 308 Polsek Seputih Banyak menangkap pelaku di rumah mertuanya di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.
“Saat ini, FS dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk pengembangan lebih lanjut. FS akan dijerat dengan pasal 378 KHUPidana,” kata Kapolsek.