• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 31/10/2025 01:34
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolda, Wakajati dan Kajari Diharap Mampu Jawab Keluhan Masyarakat

Kapolda, Wakajati dan Kejari yang baru dilantik harapannya langsung bekerja memberikan pelayanan publik.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
30/10/25 - 22:22
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kapolda, Wakajati dan Kejari yang baru dilantik harapannya langsung bekerja memberikan pelayanan publik. Terlebih mampu menjawab berbagai keluhan masyarakat.

Hal tersebut tersampaikan oleh Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Ia memberikan tanggapan soal pelantikan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf dan Suwandi sebagai Wakajati Lampung, beserta jajaran Kajari.

Menurutnya, Kapolda yang baru harus bisa memberikan kebijakan secara tepat. Baik penegakan hukum dan kamtibmas yang terasa oleh masyarakat Lampung.

Pertama, Kapolda harus benar-benar bisa menekan angka kriminalitas, kejahatan jalanan. Termasuk tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3).

“Masalah klasik ini pencurian, khususnya curanmor yang selalu ada, ini yg paling dikeluhkan masyarakat. Kapolda harus bisa menekan angka kriminalitas, ya dengan tindakan represif atau operasi rutin. Ini agar pelaku tertangkap dan efek jera, tapi harus terbarengi upaya preventif,” kata Dekan FH UTB itu, Kamis, 30 Oktober 2025.

“Himbauan kepada masyarakat, dan juga bisa mencari solusi apa sebenarnya yang membuat selalu ada pencuri. Lagi dan lagi soal ekonomi, nah ini harus dicari solusi bersama” ujarnya.

Kemudian, Kapolda harus bisa mendorong agar pelayanan publik terasa oleh masyarakat. Seperti pembuatan SIM, Pembuatan SKCK, pelaporan tindak pidana dan lainnya. Selanjutnya menekan angka pengguna narkoba pada wilayah Provinsi Lampung dengan cara penindakan, dan pencegahan.

“Harus mengedepankan pelayanan. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan jabatan, pungli, minta uang dalam pelaporan perkara dan lainnya. Harus ada tindakan tegas jika ada oknum yang berbuat,” katanya.

Penegakan Hukum

Sementara untuk Wakajati dan sejumlah kajari, harapannya bisa melakukan penegakan hukum yang progresif. Kemudian Ahadi menyoroti peran kejaksaan yang makin tokcer dalam menangani tindak pidana korupsi pada wilayahnya masing-masing.

“Kajari yang baru terutama. Harapannya bisa meningkatkan penindakan terhadap praktek korupsi daerah. Semangatnya mencegah kebocoran APBD dan juga recovery aset negara. Ini harus sikat semua para koruptor lewat pidsus,” katanya.

Kemudian Kejaksaan juga harapannya bisa mengedepankan upaya restorative justice. Apalagi menuju penegakan hukum yang lebih humanis, solutif, dan berkeadilan sosial. Menurutnya, kejaksaan menjadi lembaga pelopor penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif. Bukan sekadar keadilan prosedural.

Restorative Justice, dapat memulihkan keadaan seperti semula antara pelaku, korban, dan masyarakat. Lalu mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap pelaku kejahatan ringan. Kemudian mengurangi beban lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan.

Lalu membangun harmoni sosial melalui mediasi dan kesepakatan damai. Selanjutnya memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan psikologis.

“RJ menjadikan hukum sebagai sarana pemulihan sosial, bukan alat pembalasan. Tunjukkan wajah Kejaksaan yang lebih humanis, dekat dengan masyarakat, dan berpihak pada keadilan substantif. Lalu memperkuat kepercayaan publik melalui penyelesaian kasus. Apalagi yang berorientasi pada kemanusiaan dan keseimbangan kepentingan,” katanya.

 

Tags: Ahadi Fajrin PrasetyaakademisiDanang Suryo WibowoHUKUMIrjen Pol Helmy SantikaIrjen Pol. Helfi AssegafJaksa Agung RIKabid Humas Polda LampungKajati Lampungkapolda lampungKejaksaan Tinggi LampungkejatiKombes Pol Yuni IswandariLAMPUNGmabes polriMutasiPati Itwasum PolriPejabat eselon IIIpelantikan pejabatPerwira PolriPOLISISurat KeputusanUniversitas Tulang BawangUTBWakajati Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Prabowo Tegaskan Transparansi dalam Penyelesaian Keuangan Proyek Whoosh

Prabowo Tegaskan Transparansi dalam Penyelesaian Keuangan Proyek Whoosh

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mencari solusi terbaik dalam penyelesaian keuangan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) Whoosh....

Makan Bergizi Gratis

Lampung Bangun 36 Titik Layanan Gizi Baru, Pastikan Makanan Aman dan Higienis

byDenny ZY
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah terus memperkuat fondasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung dengan membangun 36...

KPK Jangan Takut Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

KPK Jangan Takut Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak bersikap tegas dan transparan dalam mengusut dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung...

Load More

Berita Terbaru

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender
Nasional

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan kebijakan rotasi dan penataan ulang komposisi alat kelengkapan...

Read moreDetails
Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

30/10/2025
Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

30/10/2025
Jadwal Liga Jerman: Ada Augsburg vs Dortmund hingga Muenchen vs Leverkusen

Jadwal Liga Jerman: Ada Augsburg vs Dortmund hingga Muenchen vs Leverkusen

30/10/2025
Prabowo Tegaskan Transparansi dalam Penyelesaian Keuangan Proyek Whoosh

Prabowo Tegaskan Transparansi dalam Penyelesaian Keuangan Proyek Whoosh

30/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.