Bandar Lampung (Lampost.co) — Kapolda, Wakajati dan Kejari yang baru dilantik harapannya langsung bekerja memberikan pelayanan publik. Terlebih mampu menjawab berbagai keluhan masyarakat.
Hal tersebut tersampaikan oleh Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Ia memberikan tanggapan soal pelantikan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf dan Suwandi sebagai Wakajati Lampung, beserta jajaran Kajari.
Menurutnya, Kapolda yang baru harus bisa memberikan kebijakan secara tepat. Baik penegakan hukum dan kamtibmas yang terasa oleh masyarakat Lampung.
Pertama, Kapolda harus benar-benar bisa menekan angka kriminalitas, kejahatan jalanan. Termasuk tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3).
“Masalah klasik ini pencurian, khususnya curanmor yang selalu ada, ini yg paling dikeluhkan masyarakat. Kapolda harus bisa menekan angka kriminalitas, ya dengan tindakan represif atau operasi rutin. Ini agar pelaku tertangkap dan efek jera, tapi harus terbarengi upaya preventif,” kata Dekan FH UTB itu, Kamis, 30 Oktober 2025.
“Himbauan kepada masyarakat, dan juga bisa mencari solusi apa sebenarnya yang membuat selalu ada pencuri. Lagi dan lagi soal ekonomi, nah ini harus dicari solusi bersama” ujarnya.
Kemudian, Kapolda harus bisa mendorong agar pelayanan publik terasa oleh masyarakat. Seperti pembuatan SIM, Pembuatan SKCK, pelaporan tindak pidana dan lainnya. Selanjutnya menekan angka pengguna narkoba pada wilayah Provinsi Lampung dengan cara penindakan, dan pencegahan.
“Harus mengedepankan pelayanan. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan jabatan, pungli, minta uang dalam pelaporan perkara dan lainnya. Harus ada tindakan tegas jika ada oknum yang berbuat,” katanya.
Penegakan Hukum
Sementara untuk Wakajati dan sejumlah kajari, harapannya bisa melakukan penegakan hukum yang progresif. Kemudian Ahadi menyoroti peran kejaksaan yang makin tokcer dalam menangani tindak pidana korupsi pada wilayahnya masing-masing.
“Kajari yang baru terutama. Harapannya bisa meningkatkan penindakan terhadap praktek korupsi daerah. Semangatnya mencegah kebocoran APBD dan juga recovery aset negara. Ini harus sikat semua para koruptor lewat pidsus,” katanya.
Kemudian Kejaksaan juga harapannya bisa mengedepankan upaya restorative justice. Apalagi menuju penegakan hukum yang lebih humanis, solutif, dan berkeadilan sosial. Menurutnya, kejaksaan menjadi lembaga pelopor penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif. Bukan sekadar keadilan prosedural.
Restorative Justice, dapat memulihkan keadaan seperti semula antara pelaku, korban, dan masyarakat. Lalu mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap pelaku kejahatan ringan. Kemudian mengurangi beban lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan.
Lalu membangun harmoni sosial melalui mediasi dan kesepakatan damai. Selanjutnya memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan psikologis.
“RJ menjadikan hukum sebagai sarana pemulihan sosial, bukan alat pembalasan. Tunjukkan wajah Kejaksaan yang lebih humanis, dekat dengan masyarakat, dan berpihak pada keadilan substantif. Lalu memperkuat kepercayaan publik melalui penyelesaian kasus. Apalagi yang berorientasi pada kemanusiaan dan keseimbangan kepentingan,” katanya.








