Way Kanan (Lampost.co)–Polsek Baradatu menangkap EY (23), seorang karyawan atas dugaan penggelapan dalam jabatan di salah satu minimarket di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Pelaku ditangkap pada Jumat, 7 Juli 2023 di kediamannya yang berada di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra mengatakan kronologi penggelapan itu terjadi pada Minggu, 21 Mei 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelapor, Febri, bersama dengan saksi dan pelaku, menutup minimarket tempat mereka bekerja.
Lalu pada pukul 22.17 WIB, pelaku kembali ke minimarket dengan membawa kunci toko dan kunci brankas. Pelaku kemudian masuk ke dalam minimarket tersebut, mengambil uang sejumlah Rp71 juta dari brankas. Selain itu, pelaku juga mengambil barang-barang dari minimarket senilai Rp15 juta.
“Akibat kejadian tersebut, pihan minimarket mengalami kerugian sebesar Rp87 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Baradatu untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.