Bandar Lampung (Lampost.co) — Satnarkoba Polresta Bandar Lampung tidak melanjutkan kasus narkoba dengan tersangka oknum pemimpin redaksi (pimred) media di Bandar Lampung, inisial SD.
SD yang ditangkap sedang pesta narkoba bersama rekannya YP dan AR akan diserahkan ke BNNP untuk menjalani asesmen.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan delapan saksi yang berada di lokasi penangkapan. Hasilnya kasus tersebut tidak bisa lanjut ke penyidikan.
Menurutnya, pelaku saat itu tidak sedang pesta sabu. Namun, ketiganya hanya sedang duduk di teras dan di dalam rumah saat polisi datang. “Berdasarkan hasil gelar perkara, kasusnya tidak bisa naik ke penyidikan,” kata Gigih, Senin, 17 Juli 2023.
Dia menjelaskan, pelaku mengaku mengkonsumsi sabu saat siang hari di rumahnya wilayah Kecamatan Rajabasa. Hal itu juga terbukti dengan hasil tes urine.
Sementara, petugas menggerebek para pelaku pada Pukul 21.00 WIB dengan tujuan untuk menangkap Ade Riani yang menjadi buronan kasus pencurian. Saat penggerebekan, Ade Riani sedang di lokasi, sedangkan SD dan YP di depan rumah.
Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga alat hisap, tiga plastik klip sabu bekas pakai, pipa kaca, sedotan, dompet, dan dua ponsel.
“Tapi mereka tidak sedang pesta sabu dan sedang duduk di teras,” ujarnya.