• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/10/2025 19:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kemenag: Guru Asusila di Gorontalo akan Disanksi Berat

NurbyNur
27/09/24 - 11:01
in Kriminal, Nasional
A A
Pelecehan seksual ilustrasi.

Pelecehan seksual ilustrasi. Dok/Lampost.co

Jakarta (Lampost.co)— Usai vidio asusila guru madrasah di Gorontalo viral di jejaring media sosial. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kemenag, Thobib Al Asyhar memastikan akan disaksi berat.

“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” ungkapnya, Jumat, 27 September 2024.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, ia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat,” sambung Thobib.

Pihaknya juga menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS.

Pada pasal 3 huruf f mengatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku. Lalu ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.

Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.

Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian. Baik secara psikologis maupun sosial.

“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” tambahnya.

Pihaknya juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo. Ia juga meminta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan kepada siswanya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan harapannya ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya.

Tags: ASUSILAGURUKEMENAGmadrasahoknum guru
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Saskia Chadwick dan Fadi Alaydrus Hidupkan Kisah Penyembuhan Cinta dalam Film Tak Kenal Maka Taaruf

Saskia Chadwick dan Fadi Alaydrus Hidupkan Kisah Penyembuhan Cinta dalam Film Tak Kenal Maka Taaruf

byNana Hasan
16/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktris muda Saskia Chadwick tampil penuh emosi dalam film Tak Kenal Maka Taaruf. Ia memerankan Zoya, mahasiswi...

Dua remaja asal Kecamatan Bulok ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri tiga karung buah kapulaga kering di rumah warga Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Selasa, 14 Oktober 2025, dini hari. (Dok Polres)

Dua Remaja Ketahuan Mencuri 70 Kg Kapulaga di Limau Tanggamus

byTriyadi Isworoand1 others
16/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) -- Warga menangkap dua remaja asal Kecamatan Bulok mencuri tiga karung buah kapulaga kering. Pelaku tertangkap basah di...

Seorang pria berinisial JM (40), warga Gg. Kenanga, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tertangkap warga. Dok Polsek

Warga Tangkap Polisi Gadungan Hendak Merampok Petugas SPBU

byAsrul Septian Malikand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang pria berinisial JM (40), warga Gg. Kenanga, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tertangkap...

Load More

Berita Terbaru

Daya beli masyarakat memengaruhi tingkat inflasi Lampung. Lampost.co/Silvia Agustina
Ekonomi dan Bisnis

Suntikan Rp200 T dan BI Rate Turun Belum Dorong Daya Beli

byEffran
16/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai suntikan likuiditas...

Read moreDetails
sistem persampahan

Pengadaan Armada Angkutan Jadi Bagian Sistem Persampahan

16/10/2025
Suasana di SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, sepi

P2G Soroti Kekerasan di SMAN 1 Cimarga, Tekankan Sekolah Harus Jadi Ruang Aman

16/10/2025
controlled landfill TPA Bakung

DLH Lanjutkan Program Controlled Landfill di TPA Bakung

16/10/2025
AI keamanan siber Asia Pasifik

Film Indonesia Masuki Era AI, Saingi Hollywood

16/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.