Mesuji (Lampost.co) — Kepala yayasan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Serdang, Mesuji, inisial AT (50), dibekuk saat sedang berada di sekolah. Pria tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua siswinya.
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo, menjelaskan tersangka diringkus saat sedang bekerja.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Yuli, Kamis, 12 Januari 2023.
Kepala Dinas PPPA Mesuji, Sripuji, mengatakan kepala yayasan itu diduga mencabuli dua siswinya.
“Kami akan kawal kasus ini mulai dari proses hukum pelaku hingga pendampingan korban,” ujarnya.
Effran Kurniawan