• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 16/02/2026 10:34
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Komika Aulia Rakhman Akan Ajukan Pledoi

Terdakwa Komika asal Lampung, Aulia Rakhman bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
29/05/24 - 18:17
in Hukum, Kriminal
A A
Aulia Rakhman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

Aulia Rakhman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Komika asal Lampung, Aulia Rakhman bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Ia terjerat pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan tersebut tersampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu, 29 Mei 2024.
.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Aulia Rakhman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Penasihat hukum Aulia, Prabowo Pamungkas, menyatakan, jika peristiwa yang dilakukan oleh kliennya tersebut bukan merupakan ujaran kebencian ataupun penistaan agama. Melainkan lebih kepada kritik dan kebebasan berpendapat.
.
“Utamanya kalaupun Aulia Rakhman ini menjadi terduga melakukan suatu tindak pidana. Semestinya sejak awal berlakukanlah hukum acara sebagaimana yang ada dalam undang-undang pemilu. Karena ia melakukan itu saat kegiatan Desak Anies yang mana kegiatan itu merupakan kegiatan kampanye salah satu calon presiden saat itu,” kata Prabowo Pamungkas.
.
Baca Juga : https://lampost.co/hukum/komika-aulia-rakhman-dituntut-8-bulan-penjara/
.
Meski begitu, Prabowo menilai tuntutan penjara selama delapan bulan terhadap kliennya tersebut merupakan hak prerogatif dari jaksa penuntut umum. Namun, Prabowo berharap nantinya kliennya dapat tervonis dengan seadil-adilnya.
.
“Apapun keputusannya nanti kami serahkan pada hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung,” katanya.
.

Kecewa

.
Sementara itu, terdakwa Aulia Rakhman merasa kecewa ketika panitia acara tidak hadir dalam persidangan atas kasus penistaan agama saat membawakan materi stand up comedy. “Saya kecewanya panitia acara Desak Anis gak ada yang mau dateng beri kesaksian,” katanya.
.
Ia mengaku hanya saksi dari Hukum Tata Negara (HTN) yang bisa meringankan hukuman. Selain itu tidak ada orang yang memberikan keterangan meringankan. “Tuntutan delapan bulan, saya sudah jalani enam bulan,” katanya.
.
Kemudian ia menceritakan, saat acara ia tidak menyiapkan materi lain dan hanya menyiapkan materi tentang calon Presiden RI Anies Baswedan sesuai arahan panitia. “Menunggu pak Anies gak dateng-dateng kan mana udah waktunya saya tampil,” katanya
.
Saat ini, Aulia mendapat tuntutan delapan bulan penjara atas dugaan perbuatannya melakukan penistaan agama yang terjadi, Kamis, 7 Desember 2023 lalu. Hal itu ia lakukan saat membawakan materi stand up comedy dalam acara ‘Desak Anies’ di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.
Tags: Anies BaswedanAulia RakhmanBANDARLAMPUNGDesak AnieskomikaLAMPUNGpenistaan agamaStand up Comedian
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Tim Puslabfor Mabes Polri Tiga Jam Olah TKP Penemuan Mayat di Penginapan

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) selama 3 jam,...

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Polresta Cari Sosok Pengantar Warga Banten Sebelum Tewas di Indekos

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Polresta Bandar Lampung memburu pengantar terakhir sebelum tertemukan tewas. Hal ini kelanjutan dari penemuan seorang...

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Polresta – Puslabfor Mabes Polri Kupas Misteri Kematian Hindradjaja di Penginapan

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang pria tak bernyawa, Sabtu, 7 Februari 2026 di sebuah penginapan. Lokasi penginapan berada pada Jalan...

Berita Terbaru

Poster film Chaos Walking
Teknologi

Sinopsis Chaos Walking di Vidio: Dunia Tanpa Rahasia yang Satukan Tom Holland dan Daisy Ridley

byEffran
16/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Chaos Walking menghadirkan petualangan fiksi ilmiah yang unik dan menegangkan. Film itu membawa penonton ke planet...

Read moreDetails
15 Tahun Jalan Poros Komering Agung Rusak, Warga Tagih Janji Pembangunan

15 Tahun Jalan Poros Komering Agung Rusak, Warga Tagih Janji Pembangunan

16/02/2026
film korea romantis

5 Rekomendasi Film Korea Romantis Terbaik untuk Merayakan Hari Valentine

16/02/2026
Galaxy A57 dan Galaxy A37

Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A57 dan A37, Segera Rilis di Indonesia

16/02/2026
Agricon Luncurkan Herbisida Selektif Jagung “Algojo” di Lampung Selatan

Agricon Luncurkan Herbisida Selektif Jagung “Algojo” di Lampung Selatan

16/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.