Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Komika asal Lampung, Aulia Rakhman bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Ia terjerat pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan tersebut tersampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu, 29 Mei 2024.
.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Aulia Rakhman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Penasihat hukum Aulia, Prabowo Pamungkas, menyatakan, jika peristiwa yang dilakukan oleh kliennya tersebut bukan merupakan ujaran kebencian ataupun penistaan agama. Melainkan lebih kepada kritik dan kebebasan berpendapat.
.
“Utamanya kalaupun Aulia Rakhman ini menjadi terduga melakukan suatu tindak pidana. Semestinya sejak awal berlakukanlah hukum acara sebagaimana yang ada dalam undang-undang pemilu. Karena ia melakukan itu saat kegiatan Desak Anies yang mana kegiatan itu merupakan kegiatan kampanye salah satu calon presiden saat itu,” kata Prabowo Pamungkas.
.
.
Meski begitu, Prabowo menilai tuntutan penjara selama delapan bulan terhadap kliennya tersebut merupakan hak prerogatif dari jaksa penuntut umum. Namun, Prabowo berharap nantinya kliennya dapat tervonis dengan seadil-adilnya.
.
“Apapun keputusannya nanti kami serahkan pada hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung,” katanya.
.
Kecewa
.
Sementara itu, terdakwa Aulia Rakhman merasa kecewa ketika panitia acara tidak hadir dalam persidangan atas kasus penistaan agama saat membawakan materi stand up comedy. “Saya kecewanya panitia acara Desak Anis gak ada yang mau dateng beri kesaksian,” katanya.
.
Ia mengaku hanya saksi dari Hukum Tata Negara (HTN) yang bisa meringankan hukuman. Selain itu tidak ada orang yang memberikan keterangan meringankan. “Tuntutan delapan bulan, saya sudah jalani enam bulan,” katanya.
.
Kemudian ia menceritakan, saat acara ia tidak menyiapkan materi lain dan hanya menyiapkan materi tentang calon Presiden RI Anies Baswedan sesuai arahan panitia. “Menunggu pak Anies gak dateng-dateng kan mana udah waktunya saya tampil,” katanya
.
Saat ini, Aulia mendapat tuntutan delapan bulan penjara atas dugaan perbuatannya melakukan penistaan agama yang terjadi, Kamis, 7 Desember 2023 lalu. Hal itu ia lakukan saat membawakan materi stand up comedy dalam acara ‘Desak Anies’ di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT