Kalianda (Lampost.co) – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Desa Karang Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, ditangkap warga. Sementara satu pelaku berhasil melarikan diri.
Tiga pelaku berinisial MH (44), AP (30), dan A (30), merupakan warga Bandar Lampung. Mereka melakukan aksi curas terhadap korban Luth Hamdan, seorang pensiunan KUA, warga Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban melintas di Jalan Raya Desa Karang Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Tanpa disadari, korban diikuti oleh tiga orang tak dikenal yang menggunakan dua kendaraan bermotor.
Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor Vixion, tiba-tiba dihadang oleh pelaku A yang juga menggunakan sepeda motor jenis Vixion warna putih. Kemudian, pelaku MH dan AP yang berboncengan menggunakan kendaraan bermotor Beat warna merah langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban.
“Tersangka AP yang diboncengi oleh MH, langsung merampas tas selempang warna coklat dari badan korban hingga tali tas terputus dan merampas koper warna hijau milik korban,” kata Kapolsek Merbaumataram, Iptu Benny Ariawan, Kamis, 27 Juli 2023.
Korban berusaha mengejar para pelaku sambil meminta pertolongan warga. AP dan MH yang mengendarai kendaraan Beat sempat terjatuh dan berhasil ditangkap warga, sementara pelaku A berhasil melarikan diri.
“Berdasarkan laporan warga bahwa ada pelaku curat yang tertangkap oleh warga, anggota kami langsung ke TKP karena dikhawatirkan amuk massa,” kata dia.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sejumlah Rp2 juta yang disimpan di dalam tas selempang miliknya dan satu koper warna hijau yang berisikan pakaian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP.