Gunungsugih (Lampost.co) – Komplotan pencuri yang berjumlah dua orang tepergok satpam perusahaan sedang menggarap buah nanas di perkebunan PT Great Giant Pineapple (GPP) Lampung Tengah. Petugas berhasil menangkap RM (28), sedangkan satu pelaku lainnya kabur.
Pelaku merupakan warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Ia beraksi bersama rekannya yang masih berkeliaran.
Menurut polisi, satpam perusahaan menangkap pelaku pada Senin, 18 Maret 2024, berikut barang bukti berupa 149 buah nanas senilai lebih dari Rp3 juta.
“Pelaku mencuri nanas di areal 176 PT GGP PG2, wilayah Kampung Gunung Agung. Saat beraksi pelaku ini tidak sendirian, dia bersama rekanya, saat itu tepergok satpam. Rekanya berhasil kabur, namun RM tertinggal,” kata Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu M Ali Mansyur, Selasa, 19 Maret 2024.
Penangkapan itu berawal ketika satpam melakukan patroli sekitar pukul 18.30 WIB. Para satpam melihat ada mobil asing merek Daihatsu Xenia masuk areal, namun langsung keluar lagi.
“Saat itu ada kendaraan roda empat masuk areal, tapi setelah itu langsung keluar. Tak berselang lama, datang dua orang menaiki sepeda motor, lalu satu orang turun lalu mengambil buah nanas. Saat satpam menyergap, satu pelaku yang berada di sepeda motor langsung kabur meninggalkan RM yang sedang sibuk memangkas nanas,” kata dia.
Saat itu juga satpam mengamankan satu anggota komplotan pencuri buah nanas berikut sejumlah barang bukti. Yaitu alat panen seperti golok, senter, tas, sarung tangan, dan karung. Selain itu ada 149 buah nanas yang sudah dipangkas senilai Rp3.874.000.
Satpam lalu menggiring pelaku dan semua barang bukti tersebut ke Polsek Terusan Nunyai. “Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya. Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia.