• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 24/03/2026 03:58
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Kriminal

Korban KDRT Lapor Propam, Sebut Penanganan Polres Kurang Profesional

Delima NapitupuluAsrul Septian MalikbyDelima NapitupuluandAsrul Septian Malik
16/09/25 - 14:06
in Kriminal
A A
korban saat didampingi kuasa hukum memaparkan, kronologi

Korban didampingi kuasa hukum memaparkan, kronologi. (Lampost/Asrul)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) – AM (34) melaporkan Satreskrim Polres Lampung Utara ke Bidang Propam Polda Lampung. Ia menilai penanganan perkaranya sebagai korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak profesional.

AM sebelumnya melaporkan suaminya, SU, ke Polres Lampung Utara dengan nomor LP/B/338/SPKT/Polres Lampung Utara, pada 16 Juli 2025. Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.

Tidak hanya itu, AM juga melaporkan sejumlah anggota Satreskrim Polres Lampung Utara melalui surat nomor 014/B/RJR/IX/2025, tertanggal 3 September 2025. Ia menuding aparat tidak serius menangani perkaranya.

Namun, perlawanan balik muncul. SU justru melaporkan AM dengan tuduhan KDRT.

Kuasa hukum korban, Hanafi Sampurna, menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. “Kami meminta Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Kami juga meminta Kabid Propam Polda Lampung menindaklanjuti laporan serta menghentikan upaya kriminalisasi,” ujarnya, Sabtu, 13 September 2025.

Kasus ini bermula pada 15 Juli 2025, ketika AM menjadi korban KDRT di rumah suaminya di Bukit Kemuning, Lampung Utara. AM kemudian melapor ke Polsek Bukit Kemuning, tetapi laporannya ditolak dengan alasan tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia hanya diarahkan untuk membuat visum dan melapor ke Mapolres Lampung Utara.

Pada 16 Juli 2025, AM bersama keluarganya mendatangi Polres Lampung Utara. Saat bertemu Kanit PPA, ia justru diminta kembali melapor ke Polsek Bukit Kemuning. Kondisi itu membuat keluarganya menemui Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanes. Setelah melihat bukti luka di tubuh korban, Yohanes memerintahkan agar laporan segera diterima.

Tidak berhenti di situ, AM juga mengalami ancaman dan intimidasi. Bahkan, SU disebut sempat menggunakan senjata tajam pada 21 April dan 8 Mei 2025.

“Jadi laporan korban sempat dipingpong,” kata Hanafi.

Dilaporkan Balik

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Ridhl Juansyah, menambahkan bahwa korban dilaporkan balik dengan tuduhan menggigit dan mencakar SU. “Padahal AM hanya berusaha melepaskan diri dari cekikan. Bagaimana bisa menggigit, sedangkan mulut korban sendiri memar akibat pukulan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum mencatat sejumlah kejanggalan lain. Menurut Ridhl, Kanit PPA Polres Lampung Utara menyebut tindakan SU hanya sebagai KDRT ringan, tanpa menggelar perkara dan tanpa menilai alat bukti secara utuh.

Selain itu, mereka menduga adanya perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam dokumen tersebut, korban disebut menggigit pelaku, padahal faktanya justru korban yang digigit. BAP itu sempat dirobek, tetapi kemudian dikembalikan ke bentuk semula.

Lebih lanjut, SU juga mangkir dari dua kali panggilan penyidik. Padahal, seharusnya pemanggilan kedua sudah disertai dengan upaya penjemputan paksa. Hingga kini, status SU belum ditetapkan sebagai tersangka.

 

Tags: Kasus KekerasanKDRT Lampungpolda lampungPolres Lampung UtaraPropam Polda
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Forkopimda saat memberikan keterangan pers usai monitor malam takbiran di Pos Yan Masjid Al Bakrie, Jumat, 20 Maret 2026. Dok

Polda Lampung Terjunkan 3.900 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran

byTriyadi Isworoand1 others
20/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengerahkan 3.900 personel gabungan. Ini untuk mengamankan perayaan malam takbiran dan Hari...

Warga Pekon Way Jambu, Pesisir Selatan, digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki mengapung di Muara, Pasar Senen, Jumat, 20 Maret 2026. Dok Warga

Peratin Pagar Dalam Pesisir Barat Tewas Mengapung di Muara Senin

byTriyadi Isworoand1 others
20/03/2026

Pesisir Barat (Lampost.co) – Warga Pekon Way Jambu, Pesisir Selatan geger dengan penemuan mayat laki-laki mengapung di Muara, Pasar Senin,...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

WALHI Lampung Endus Indikasi Kelalaian Serius di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
16/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menduga adanya kelalaian serius dalam kasus tambang emas ilegal di...

Berita Terbaru

mudik
Mudik Dan Lebaran

Pemudik Diimbau Hindari Puncak Arus Balik

byDelima Napitupulu
23/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peringatan dini bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan kembali ke perantauan. Menteri Perhubungan,...

Read moreDetails
952.458 Orang dan 253.049 Kendaraan Seberangi Selat Sunda Menuju Lampung

952.458 Orang dan 253.049 Kendaraan Seberangi Selat Sunda Menuju Lampung

23/03/2026
Aktivitas pemudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Merak, Banten, mengalami lonjakan volume kendaraan pada puncak arus mudik Lebaran 2026.

Inilah Strategi Fleksibel Dermaga Hadapi Lonjakan Arus Balik

23/03/2026
Arus Balik Lebaran 2026 Bakauheni.(Dok. ASDP)

Tren Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Meningkat

23/03/2026
Kontribusi Pekerja Pabrik Asal Lampung Mendominasi Mobilisasi Lebaran 2026

Kontribusi Pekerja Pabrik Asal Lampung Mendominasi Mobilisasi Lebaran 2026

23/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.