Bandar Lampung (Lampost.co) – AM (34) melaporkan Satreskrim Polres Lampung Utara ke Bidang Propam Polda Lampung. Ia menilai penanganan perkaranya sebagai korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak profesional.
AM sebelumnya melaporkan suaminya, SU, ke Polres Lampung Utara dengan nomor LP/B/338/SPKT/Polres Lampung Utara, pada 16 Juli 2025. Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.
Tidak hanya itu, AM juga melaporkan sejumlah anggota Satreskrim Polres Lampung Utara melalui surat nomor 014/B/RJR/IX/2025, tertanggal 3 September 2025. Ia menuding aparat tidak serius menangani perkaranya.
Namun, perlawanan balik muncul. SU justru melaporkan AM dengan tuduhan KDRT.
Kuasa hukum korban, Hanafi Sampurna, menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. “Kami meminta Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Kami juga meminta Kabid Propam Polda Lampung menindaklanjuti laporan serta menghentikan upaya kriminalisasi,” ujarnya, Sabtu, 13 September 2025.
Kasus ini bermula pada 15 Juli 2025, ketika AM menjadi korban KDRT di rumah suaminya di Bukit Kemuning, Lampung Utara. AM kemudian melapor ke Polsek Bukit Kemuning, tetapi laporannya ditolak dengan alasan tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia hanya diarahkan untuk membuat visum dan melapor ke Mapolres Lampung Utara.
Pada 16 Juli 2025, AM bersama keluarganya mendatangi Polres Lampung Utara. Saat bertemu Kanit PPA, ia justru diminta kembali melapor ke Polsek Bukit Kemuning. Kondisi itu membuat keluarganya menemui Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanes. Setelah melihat bukti luka di tubuh korban, Yohanes memerintahkan agar laporan segera diterima.
Tidak berhenti di situ, AM juga mengalami ancaman dan intimidasi. Bahkan, SU disebut sempat menggunakan senjata tajam pada 21 April dan 8 Mei 2025.
“Jadi laporan korban sempat dipingpong,” kata Hanafi.
Dilaporkan Balik
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Ridhl Juansyah, menambahkan bahwa korban dilaporkan balik dengan tuduhan menggigit dan mencakar SU. “Padahal AM hanya berusaha melepaskan diri dari cekikan. Bagaimana bisa menggigit, sedangkan mulut korban sendiri memar akibat pukulan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum mencatat sejumlah kejanggalan lain. Menurut Ridhl, Kanit PPA Polres Lampung Utara menyebut tindakan SU hanya sebagai KDRT ringan, tanpa menggelar perkara dan tanpa menilai alat bukti secara utuh.
Selain itu, mereka menduga adanya perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam dokumen tersebut, korban disebut menggigit pelaku, padahal faktanya justru korban yang digigit. BAP itu sempat dirobek, tetapi kemudian dikembalikan ke bentuk semula.
Lebih lanjut, SU juga mangkir dari dua kali panggilan penyidik. Padahal, seharusnya pemanggilan kedua sudah disertai dengan upaya penjemputan paksa. Hingga kini, status SU belum ditetapkan sebagai tersangka.








