Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung akan menyediakan layanan tanpa turun (lantatur) atau drive thru untuk perpanjangan SIM C. Layanan tersebut untuk mempermudah dan mempercepat layanan perpanjangan masa berlaku SIM C bagi masyarakat.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika. Ia mengungkapkan, layanan ini sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat yang menginginkan proses lebih efisien. Program itu juga rancang untuk mengurangi antrian pada kantor pelayanan.
“Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan SIM. Masyarakat bisa mendapatkan SIM tanpa turun dari kendaraan,” katanya, Kamis, 26 September 2024.
Kemudian untuk menikmati layanan tersebut, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Korlantas Polri melalui Play Store. Aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran dan mengumpulkan berkas-berkas yang menjadi kebutuhan.
Selanjutnya ia menjelaskan. Meski secara online, syarat administrasi yang dibutuhkan sama saja seperti proses konvensional. Selain pengumpulan persyaratan, proses pembayaran biaya administrasi juga secara online melalui aplikasi itu.
“Setelah semua dokumen dan tes psikologi serta kesehatan terunggah. Masyarakat hanya tinggal datang ke Pos Satlantas Adipura. Untuk mengambil SIM yang sudah diperpanjang melalui jalur drive thru,” katanya.
Kemudian selain perpanjangan SIM. Satlantas Polresta Bandar Lampung juga memperkenalkan layanan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau E-Tilang. Pelanggar lalu lintas dapat mengonfirmasi dan membayar denda tilang secara online.
Selanjutnya layanan SIM drive thru dan E-TLE ini, harapannya memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Serta memberikan kemudahan pembayaran denda lalu lintas tanpa harus datang langsung kepada kantor Satlantas.