Panaragan (Lampost.co) — Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Barat menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap gadis belia. Tersangka berinisial FAY (25), warga Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu H Tosira mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/146/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, 22 Juli 2024.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban yang tidak terima atas perlakukan pelaku. “Pelaku FAY kami tangkap saat berada di Tugu Naga bersama korban, pada Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 08.00 WIB,” kata Tosira, Jumat, 24 Juli 2024.
Baca juga: Gadis Belia Jadi Korban Pelecehan di Rumah Nenek
Menurut Kasat, peristiwa yang menimpa korban bermula pada Minggu, 21 juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Waktu itu korban meminta tolong kepada pelaku agar mengantarkannya menemui saudara di Panaragan. Namun saat itu tidak ada orang di rumahnya. Kemudian korban yang baru berusi 15 tahun meminta pelaku mengantarkannya pulang.
Lalu dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk bermain ke arah taman Pulung Kencana. Setelah itu pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan di Pulung Kencana dengan alasan sudah larut malam. Selanjutnya pelaku membujuk korban sehingga terjadi perbuatan layaknya suami istri.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepolisi. “Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan FAY sebagai tersangka,” kata Kasat.
Tersangka terancam Pasal 81 Ayat 2 Juncto 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.