Gunungsugih (Lampost.co): Polisi dari jajaran Polsek Terusan Nunyai, membekuk lima sekawan saat asyik bermain judi darat.
Aksi judi darat jenis kartu remi itu oleh lima pelaku yakni SD (49), SM (31), TMN (51), MYN (41), dan MD (38). Penangkapan itu di Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah (Lamteng), Minggu, 30 Juni 2024.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP M. Ali Mansyur membenarkan kelima pria itu tertangkap basah melakukan aksi perjudian.
“Berbekal informasi masyarakat, Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan kelima pelaku sedang asyik melakukan judi darat pukul 00.05 WIB,” katanya, Selasa, 2 Juli 2024.
Ali mengatakan, dari TKP tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp482 ribu.
Kini, kelima pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku terjerat Pasal 303 KUHPidana dengan hukuman kurungan kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi perjudian di wilayah hukumnya.
“Selain meresahkan masyarakat, perjudian juga merupakan bentuk pelanggaran atau tindak pidana yang sudah jelas melanggar hukum,” ujarnya.
“Selain itu, perjudian, baik itu judi darat maupun online merupakan akar dari semua permasalahan hingga berujung pada tindak pidana lainnya. Misalnya, mencuri, perampokan dan sebagainya,” demikian pungkasnya.
Sebelumnya, polisi membekuk dua pria saat sedang asyik berjudi online di sebuah lepau tuak di Lamteng.
Dua pelaku yaitu DWK (20) dan TGI (40) adalah warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. Keduanya tertangkap basah oleh petugas saat sedang asyik berjudi online di Lepau Tuak di Kampung setempat, pada Jumat (21/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, penggerebekan perjudian itu berawal dari informasi warga setempat.