Gunungsugih (Lampost.co): Seorang pria tega menganiaya rekan kerja di PT GPM karena masalah utang. Pelaku berinisial RAD (25) menganiaya Oktiarso (52). Saat itu korban sedang menonton TV di Bedeng TS Baru PT. GPM, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Senin, 23 September 2024.
Pria asal Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah itu kini mendekam di balik jeruji Polsek Seputih Mataram atas perbuatannya.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mengatakan, korban menjadi sasaran penganiayaan karena masalah utang anak buahnya.
“Anak buah korban terlilit utang Rp12 juta kepada pelaku. Namun, korban justru menjadi sasaran karena dianggap bertanggungjawab atas hutang tersebut,” kata Kapolsek melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.
Sunarto menjelaskan, pelaku RAD mendatangi korban saat sedang menonton TV di Bedeng TS Baru PT. GPM bersama orang orang bedeng sekira pukul 17.30 WIB. RAD datang dengan menenteng sebatang kayu ke arah belakang korban.
Kapolsek juga mengatakan, korban pun langsung mendapat serangan di bagian kepala hingga tersungkur.
“Korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan mendapat jahitan sebanyak 6 jahitan ketika mendapat perawatan di Klinik Medical Center PT. GPM,” ujarnya.
Sunarto melanjutkan setelah kejadian tersebut, polisi menangkap RAD hari ini, Selasa (24/9). Ia menyebut, RAD tertangkap saat sedang bekerja sebagai buruh di PT. GPM. Kepada polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya, serta menyerahkan barang bukti kayu untuk menganiaya korban.
Sunarto menambahkan, atas perbuatan RAD, polisi menerapkan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.
“Saat ini petugas sedang memeriksa RAD untuk mendalami motif penganiayaan pelaku,” pungkasnya.