• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 17:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Masalah Utang, Pria Penganiaya Rekan Kerja Ditangkap

Wandi Barboy by Wandi Barboy
24/09/24 - 14:54
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
Masalah Utang, Pria Penganiaya Rekan Kerja Ditangkap

Pelaku RAD tega menganiaya rekan kerja di PT GPM karena masalah utang. (Dok Polsek Seputih Mataram)

Gunungsugih (Lampost.co): Seorang pria tega menganiaya rekan kerja di PT GPM karena masalah utang. Pelaku berinisial RAD (25) menganiaya Oktiarso (52). Saat itu korban sedang menonton TV di Bedeng TS Baru PT. GPM, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Senin, 23 September 2024.

Pria asal Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah itu kini mendekam di balik jeruji Polsek Seputih Mataram atas perbuatannya.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mengatakan, korban menjadi sasaran penganiayaan karena masalah utang anak buahnya.

“Anak buah korban terlilit utang Rp12 juta kepada pelaku. Namun, korban justru menjadi sasaran karena dianggap bertanggungjawab atas hutang tersebut,” kata Kapolsek melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.

Sunarto menjelaskan, pelaku RAD mendatangi korban saat sedang menonton TV di Bedeng TS Baru PT. GPM bersama orang orang bedeng sekira pukul 17.30 WIB. RAD datang dengan menenteng sebatang kayu ke arah belakang korban.

Kapolsek juga mengatakan, korban pun langsung mendapat serangan di bagian kepala hingga tersungkur.

“Korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan mendapat jahitan sebanyak 6 jahitan ketika mendapat perawatan di Klinik Medical Center PT. GPM,” ujarnya.

Sunarto melanjutkan setelah kejadian tersebut, polisi menangkap RAD hari ini, Selasa (24/9). Ia menyebut, RAD tertangkap saat sedang bekerja sebagai buruh di PT. GPM. Kepada polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya, serta menyerahkan barang bukti kayu untuk menganiaya korban.

Sunarto menambahkan, atas perbuatan RAD, polisi menerapkan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.

“Saat ini petugas sedang memeriksa RAD untuk mendalami motif penganiayaan pelaku,” pungkasnya.

Tags: Berita Kriminal Lampung TengahKasus penganiayaanmasalah utang piutangpelaku penganiayaanpenganiaya rekan kerja
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Poster bergambar wajah Riza Chalid(Dok.MI)

Riza Chalid Tersangka, Bersih-bersih Bisnis Minyak dari Lingkaran Korup

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berharap. Penetapan Riza Chalid...

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Darurat LGBT, Walikota Eva Dwiana Intruksikan Pamong Awasi Aktivitas Warga

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya isu aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi sorotan banyak pihak. Merespon hal itu,...

Terdakwa Ayu (kiri) saat keluar dari ruang sidang, usai mendengar pembacaan vonis

Tipu Korban Rp345 Juta, Wanita Asal Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

by Delima Napitupulu
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Pesawaran, karena...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.