Liwa (Lampost.co) — Polres Lampung Barat menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Cecep Sukmajaya (50), Selasa, 30 April 2024. Kedua tersangka adalah JHI (34) dan SA (18) warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Adapun mayat korban ditemukan di bawah jembatan lingkungan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat akhir Maret 2024.
Polisi menangkap JHI di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa, 30 April 2024. Sementara SA, polisi menangkapnya di rumahnya di Bukit Kemuning, Lampung Utara. “Kedua tersangka pelaku pembunuhan itu adalah paman dan keponakan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, Rabu, 1 Mei 2024.
Kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus penemuan mayat tersebut. Dugaan awal jasad itu adalah orang dengan gangguan jiwa. Namun ada keluarga yang datang dan mengakui bahwa korban merupakan anggota keluarganya dan bukan orang gangguan jiwa. Dari situ, akhirnya terungkap bahwa jasad itu adalah korban pembunuhan.
Baca juga: Mayat Pria Diduga ODGJ Ditemukan di Bawah Jembatan Liwa
“Berdasarkan penyelidikan dan berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban akhirnya kami menangkap JHI,” kata dia.
Dari hasil interogasi, pelaku JHI tidak sendiri saat menghabisi korban. Ternyata keponakannya yakni SA (18) turut membantu. Polisi kemudian menangkap SA di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning.
Masalah Utang
Motif pembunuhan karena dendam terhadap korban. Pelaku menggelapkan uang hasil penjualan mobil milik korban. Kemungkinan karena korban ini terus menanyakan uangnya, hingga akhirnya pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas. Pelaku membuang jenazah korban di bawah jembatan Seranggas.
“Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal. Kemudian jasadnya mereka buang di bawah jembatan Seranggas menggunakan mobil,” kata dia.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mobil L300 warna hitam. Kendaraan itu pelaku gunakan untuk membawa dan membuang korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Warga Menduga ODGJ
Sebelumnya, warga Lampung Barat geger atas penemuan mayat pria di bawah jembatan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 11.45 WIB.
Warga menduga mayat tersebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Yang pertama kali menemukan mayat tersebut adalah Giman Prayugo, warga Kelurahan Way Mengaku ketika hendak mencari rongsokan.
Saat itu posisi mayat tersebut dalam kondisi badan setengah miring tertelungkup dengan kaki menekuk. “Ketika saya menuju ke arah tumpukan sampah lainnya, tiba-tiba terkejut karena melihat ada seseorang yang sedang tergeletak di sekitar tumpukan sampah,” kata Giman.
Ia kemudian mendekatinya untuk memastikan kondisinya. Namun ketika mendekat ia melihat kondisinya sudah kaku. Karena itu, ia kembali ke atas jembatan, dan memberitahu Babinsa Suherno yang juga tetangganya.
Selain menghubungi Babinsa, saksi juga memberitahu Bhabinkamtibmas Pasar Liwa. Kemudian, Babinsa langsung menuju lokasi bersama Kapolsek Bakikbukit. Tak lama kemudian informasi menyebar ke warga lainnya.