Metro (Lampost.co) – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro menangkap seorang sopir truk berinisial FW (23) warga Lampung Tengah karena menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori BII Umum yang diduga palsu.
Kasat Lantas Polres Metro Iptu Sulkhan menjelaskan, awalnya sopir truk tersebut melanggar lalu lintas. Ia menerobos Traffic Light (TL) simpang Taqwa, Jalan AH Nasution dan masuk ke kawasan tertib lalu lintas dalam kota.
“Anggota Satlantas Polres Metro melakukan patroli hunting setelah itu ada kendaraan R6 yang melanggar lalu lintas. Kendaraan ini sehabis bongkar muat tepung dan dalam keadaan kosong. Kendaraan ini memasuki Kota Metro yang memang tidak di perbolehkan bagi kendaraan roda 6 ke atas. Melihat hal tersebut petugas dari Satlantas Polres Metro segera memberhentikan kendaraan tersebut,” kata Kasat, Sabtu, 8 Juni 2024.
Baca juga: Polres Lampung Utara Tahan Pengedar Uang Palsu, Barang Bukti Rp16 Juta
Ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan. Anggota Satlantas menemukan SIM B2 sopir tersebut palsu. FW mengaku mendapatkan SIM tersebut dari sesama rekan sopir lintas Lampung – Palembang. “Menurut keterangan dari yang bersangkutan, SIM itu dia beli dengan harga Rp2,5 juta melalui COD,” kata dia.
“Saat ini sopir berikut truk tersebut telah kami amankan di Polres Metro. Penanganannya kami limpahkan ke Unit Resum Satreskrim Polres Metro,” kata Kasat.