• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 16:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Mencuri Motor di Lampung Selatan, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

webadmin by webadmin
09/10/23 - 16:09
in Kriminal
A A
Mencuri Motor di Lampung Selatan, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

Kalianda (Lampost.co) – Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor di Desa Srikaton, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, Minggu, 08 Oktober 2023, pukul 23.18 WIB. Tersangka AP (15) masih berstatus pelajar.

Kapolsek Tanjungbintang, Kompol Martono mengatakan, tersangka AP warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan. AP melakukan pencurian bersama 2 orang rekannya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka bersama 2 rekannya melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam B-6849-NJL milik Boy Randi pada Kamis (28/9) lalu, sekitar pukul 23.22 WIB,” kata dia, Senin, 09 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, motor korban dicuri di halaman rumah korban di Desa Srikaton, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungbintang untuk ditindaklanjuti.

“Setelah tim kami melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sehingga dilakukan penangkapan. AP berhasil diamankan sementara RD dan PT masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Kini tersangka AP sudah ditahan di Polsek Tanjungbintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepada motor Honda Supra Fit milik korban. “Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana,” kata dia.

Sementara itu di Tulangbawang, Polsek Denteteladas menangkap HA (19) warga Kampung Gunungtapa, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang karena mencuri kipas dan amplifier Masjid Babussalam. “Pelaku ditangkap saat berada di wilayah Kampung Gunungtapa Induk, Kecamatan Gedungmeneng,” kata Kapolsek Denteteladas, Iptu Zulian, Senin, 09 Oktober 2023.

Baca juga: Kedapatan Membawa Celurit, 10 Pelajar Asal Lampung Timur Diamankan Polsek Penengahan
Zulian mengatakan, pemuda pengangguran itu mencuri pada Jumat, 06 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. “Pelaku mengambil kipas dinding dan amplifier milik masjid yang ditaksir senilai Rp3 jutaan,” ujar dia.

Deni Zulniyadi

 

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Poster bergambar wajah Riza Chalid(Dok.MI)

Riza Chalid Tersangka, Bersih-bersih Bisnis Minyak dari Lingkaran Korup

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berharap. Penetapan Riza Chalid...

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Darurat LGBT, Walikota Eva Dwiana Intruksikan Pamong Awasi Aktivitas Warga

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya isu aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi sorotan banyak pihak. Merespon hal itu,...

Terdakwa Ayu (kiri) saat keluar dari ruang sidang, usai mendengar pembacaan vonis

Tipu Korban Rp345 Juta, Wanita Asal Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

by Delima Napitupulu
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Pesawaran, karena...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.