Pesawaran (Lampost.co) – Seorang pria berinisial AH alias HR, warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran ditangkap polisi karena menggadaikan motor pinjaman. Kendaraan itu milik Zuawi, warga Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal mengatakan pada Minggu, 4 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB pelaku mendatangi korban di rumahnya. Ia meminjam motor dengan alasan akan pergi ke Desa Pagelaran untuk bekerja mengantar bibit ikan. Pelaku berjanji akan mengembalikan motor itu dalam waktu 7 hari.
Korban setuju dan meminjamkan motor Honda Vario 160 CC BE-2106-RI miliknya kepada pelaku. Namun, setelah 10 hari, pelaku tidak juga mengembalikan motor tersebut. Korban berusaha menghubungi pelaku namun tidak bisa.
Baca juga: Lupa Cabut Kunci, Pengunjung Pantai Labuhan Jukung Kehilangan Motor Pinjaman
Lalu pada Kamis, 15 Agustus 2024, Polsek Kedondong mendapat informasi dari Polsek Padang Cermin bahwa pelaku telah tertangkap. Akhirnya terungkap bahwa pelaku telah menggadaikan motor korban Rp5 juta.
Selanjutnya Polsek Kedondong ke Polsek Padang Cermin untuk mengamankan pelaku AH alias HR. Polisi juga menyita sepeda motor atas nama Zuawi, serta STNK sepeda motor tersebut. Pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolsek Kedondong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun sebagaimana dalam Pasal 372 atau 378 KUHPidana.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati. Terutama dalam transaksi yang melibatkan barang berharga seperti kendaraan bermotor.