<span;>Pelaku ST (61) warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, saat diamankan polisi di Mapolres Pringsewu, Selasa (25/2/2025). DOK/POLRES PRINGSEWUPringsewu (Lampost.co): Anggota Polres Pringsewu menangkap seorang kakek karena melakukan pelecehan seksual kepada cucu tirinya yang masih berusia lima tahun. Akibat perbuatannya tersebut, ST (61) warga Kecamatan Gadingrejo itu polisi amankan dan jebloskan ke sel tahanan.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, ST yang dalam kesehariannya berprofesi buruh ini polisi ringkus di kediamannya pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara Buntut Dugaan Asusila Anak Nikita Mirzani
Pelaku petugas amankan usai warga melaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap ASH. Seorang anak perempuan yang masih di bawah umur sekaligus cucu tiri pelaku.
“Korban pelaku rudapaksa saat main ke rumah pelaku. Dia dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian. Sementara sang istri sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang. Sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah,” terangnya, Selasa, 25 Februari 2025.
Candra juga mengatakan, korban mengaku sudah lima kali mendapat perlakukan tidak senonoh dari pelaku. Kejahatan seksual itu terjadi dalam dua waktu terpisah pada Februari 2025.
“Korban selama ini sering main ke rumah pelaku, karena dia ada teman akrabnya di tempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik. Mulai dari mandi, makan, dan sebagainya. Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku,” jelasnya.
Berawal dari Menonton Film Porno di Ponsel Korban
Awalnya, lanjut Candra, pelaku bersama korban menonton film porno melalui ponsel yang biasa korban bawa. Dari sini mulai muncul nafsu dan niat mencabuli korban. Aksi ini dapat mudah terjadi karena di rumah tersebut hanya ada mereka berdua.
“Mirisnya lagi, salah satu persetubuhan ini pernah pelaku lakukan di hadapan teman korban. Di mana teman korban ini juga sempat di suruh untuk merekam kejadian tersebut,” bebernya.
Menurutnya, aksi bejat pelaku ini terbongkar setelah rekan korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Lalu ibunya memberitahukan kepada ibu korban. “Tak percaya dengan informasi yang didengarkan, ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban,” katanya.
Tak terima anaknya menjadi korban perlakuan tak senonoh, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hitungan jam setelah laporan, polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang juga nyaris menjadi korban amuk massa warga sekitar karena geram dengan perilaku pelaku.
Candra menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku nekat mencabuli cucunya tersebut karena tidak mampu menahan nafsu. Pelaku mengaku selama ini dia merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsu birahi karena istrinya bekerja di luar kota.
“Akhirnya pelaku nekat mencabuli cucu tirinya yang kebetulan sering main ke rumahnya,” ujarnya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku mendapat jeratan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News