Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Nisfu Apriana (NA) tertangkap anggota Polsek Tanjung Karang Timur. Ia tertangkap karena menggelapkan mobil rental temannya sendiri. Namun dalam kasus tersebut telah terjadi perdamaian dengan korban.
.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan kasus ini berawal dari 23 Juni 2024. Pelaku Nifsu Apriana (NA) datang kepada kediaman korban sekitar wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.
.
“Ia kemudian menyewa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1055 YH dengan durasi waktu 4 hari dengan biaya Rp.350 ribu per harinya,” katanya, Jumat, 5 Juli 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/kriminal/seorang-warga-lambar-gelapkan-mobil-rental/
.
Kemudian terjadi kesepakatan penyewaan mobil tersebut dengan bukti serah terima. Selanjutnya, usai berhasil menyewa mobil tersebut. Selang 30 menit kemudian mobil korban langsung tergadaikan dengan harga Rp.35 juta.
.
“Berselang setengah jam kemudian. Nifsu Apriana langsung menggadaikan mobil itu melalui Facebook kepada P dengan harga Rp.35 juta. P ini masih belum diketahui keberadaannya,” kata Umi.
.
Selanjutnya, mengetahui mobil miliknya telah tergadaikan. Korban bernama Suharto kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian dan Nisfu Apriana langsung diamankan.
.
Dalam prosesnya, baik korban maupun pelaku mencapai kesepakatan untuk berdamai. Polisi akhirnya melaksanakan Restorative Justice. Nisfu Apriana bersedia mengganti seluruh kerugian atas peristiwa tersebut.
.
“Benar, perkaranya sudah tertangani oleh Polsek Tanjung Karang Timur dan telah berakhir damai antara korban dan juga pelapor,” kata Umi.