• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 12:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Oknum PNS Mencuri Baterai Menara Telekomunikasi Senilai Rp15 Juta

Denny ZYbyDenny ZY
18/06/24 - 17:19
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
oknum pns mencuri

Pelaku pencurian dan penadah barang curian. (Foto: Dok. Humas Polres Lamteng)

Gunungsugih (Lampot.co) – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial WYD karena mencuri baterai menara telkomunikasi senilai Rp15 juta.

Pria berusia 40 tahun itu telah mencuri 1 pack baterai Lithium 48V/100A dalam menara tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), Kamis, 30 Mei 2024, pukul 07.45 WIB. Menara itu terletak di Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, polisi menangkap WHD di rumahnya, Sabtu, 15 Juni 2024, pukul 02.00 WIB. Tempat tinggal pelaku di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar.

Baca juga: Kronologis Terungkapnya Joki CPNS Kejaksaan di Bandar Lampung, Polisi: Pelaku Tidak Bekerja Sendiri

“Dari 14 unit baterai yang WYD curi, 2 unit ada padanya. Sementara 12 lainnya sudah laku terjual,” kata Kasat Reskrim, Selasa, 18 Juni 2024.

Yudhi mengatakan, dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa WYD tidak beraksi sendiri. Ia berkomplot dengan sejumlah pelaku. Menurutnya, modus operandi WYD yaitu dengan merusak pagar dan merusak gembok pengunci tempat penyimpanan baterai. “Pelaku menggunakan linggis dan obeng untuk masuk ke menara telkom,” kata dia.

Kasat Reskrim menjelaskan dari hasil pengembangan kasus, PNS asal Bandar Jaya itu juga terlibat 4 kasus pidana di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Keempat kasus tersebut tercatat dalam 3 laporan di Polsek Gunungsugih, dan 1 laporan di Polsek Trimurjo. “Keempat kasus tindak pidana WYD lakukan sepanjang April hingga Mei ini,” kata dia. “WYD kami jerat Pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana,” kata dia.

Kasat melanjutkan, dari hasil pengembangan, polisi menangkap JLY (26) seorang wiraswasta asal Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar. Peran JLY, katanya sebagai penadah barang hasil curian dari WYD. Kini, JLY telah berada di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk JLY kami jerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah Barang Curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun,” kata dia.

Tags: headlineMENCURIoknum pnspolres lampung tengah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.