Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang pria berinisial ABS (39) asal Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih masuk bui lantaran menjual dan menyewakan tanah milik orang lain. Untuk meyakinkan pembeli, pelaku memalsukan sertifikat tanah tersebut.
Pelaku ABS menjual dan menyewakan tanah seluas 5 hektare di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Tanah itu milik Syafrawi Nitiputra Wijaya (63) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
“Polres Lampung Tengah telah menyatakan ABS sebagai tersangka pada Kamis, 18 Juli 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat, 19 Juli 2024.
Baca juga: 5 Nelayan Masuk Bui karena Tangkap Ikan Pakai Bom
Dia mengatakan, ABS terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan tanah pribadi milik Syafrawi sejak 2015. “ABS menyewakan 2 hektare tanah korban kepada orang lain. Sementara 3 hektare telah ia jual dengan memalsukan sertifikat,” kata Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan, awalnya korban kaget ketika tanah miliknya di wilayah Lampung Tengah telah dikuasai orang lain. Korban melakukan penelusuran dan ternyata pelaku ABS telah menjual dan menyewakan tanahnya. Korban pun langsung melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, ABS menjual 3 hektare tanah yang terbagi menjadi 3 transaksi. “Pada 12 Agustus 2015, tersangka ABS menjual 1 hektare tanah seharga Rp40 juta. 2,5 hektare ia jual seharga Rp100 juta, dan 0,5 hektare tanah milik korban sekaligus,” ujar Nikolas.
“Polisi pun mendapati 3 orang memiliki hak kuasa (sewa) tanah. Mereka mengaku mendapatkan dari ABS untuk tanah korban seluas 2 hektare,” kata dia.
ABS terancam Pasal 385 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHPidana. “Kemarin, Kamis, 18 Juli 2024, pukul 11.45 WIB, personel Sat Reskrim telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Lampung Tengah.”