• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/06/2025 02:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Palsukan Sertifikat, Seorang Pria di Lamteng Jual dan Sewakan Tanah Orang Lain

Denny ZY by Denny ZY
19/07/24 - 21:20
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
sertifikat tanah

Pelimpahan tersangka. (Foto: Dok. Humas Polres Lamteng)

Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang pria berinisial ABS (39) asal Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih masuk bui lantaran menjual dan menyewakan tanah milik orang lain. Untuk meyakinkan pembeli, pelaku memalsukan sertifikat tanah tersebut.

Pelaku ABS menjual dan menyewakan tanah seluas 5 hektare di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Tanah itu milik Syafrawi Nitiputra Wijaya (63) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

“Polres Lampung Tengah telah menyatakan ABS sebagai tersangka pada Kamis, 18 Juli 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat, 19 Juli 2024.

Baca juga: 5 Nelayan Masuk Bui karena Tangkap Ikan Pakai Bom

Dia mengatakan, ABS terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan tanah pribadi milik Syafrawi sejak 2015. “ABS menyewakan 2 hektare tanah korban kepada orang lain. Sementara 3 hektare telah ia jual dengan memalsukan sertifikat,” kata Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan, awalnya korban kaget ketika tanah miliknya di wilayah Lampung Tengah telah dikuasai orang lain. Korban melakukan penelusuran dan ternyata pelaku ABS telah menjual dan menyewakan tanahnya. Korban pun langsung melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, ABS menjual 3 hektare tanah yang terbagi menjadi 3 transaksi. “Pada 12 Agustus 2015, tersangka ABS menjual 1 hektare tanah seharga Rp40 juta. 2,5 hektare ia jual seharga Rp100 juta, dan 0,5 hektare tanah milik korban sekaligus,” ujar Nikolas.

“Polisi pun mendapati 3 orang memiliki hak kuasa (sewa) tanah. Mereka mengaku mendapatkan dari ABS untuk tanah korban seluas 2 hektare,” kata dia.

ABS terancam Pasal 385 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHPidana. “Kemarin, Kamis, 18 Juli 2024, pukul 11.45 WIB, personel Sat Reskrim telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Lampung Tengah.”

Tags: PENGGELAPANPENIPUANpolres lampung tengahSertifikat Tanah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejari Lambar tetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek DPT Pesisir Barat

Pelaksana Proyek DPT Way Ngison Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp314 Juta

by Sri Agustina
04/06/2025

Liwa (Lampost.co)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai...

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 4 Juni 2025, Cuaca Lampung Cerah Berawan

by Triyadi Isworo
04/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi cuaca harian. Rabu, 4 Juni 2025, prakiraan cuaca...

Polisi meringkus M (23) karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi usai nekat menggelapkan sepeda motor inventaris milik toko. Dok

Polisi Ringkus Karyawan Toko Kaligrafi Gelapkan Motor

by Triyadi Isworo
03/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polsek Tanjung Senang meringkus M (23) karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi usai nekat menggelapkan sepeda motor...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.