IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/04/2026 14:06
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Kriminal

Palsukan Sertifikat, Seorang Pria di Lamteng Jual dan Sewakan Tanah Orang Lain

Denny ZYbyDenny ZY
19/07/24 - 21:20
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
sertifikat tanah

Pelimpahan tersangka. (Foto: Dok. Humas Polres Lamteng)

Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang pria berinisial ABS (39) asal Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih masuk bui lantaran menjual dan menyewakan tanah milik orang lain. Untuk meyakinkan pembeli, pelaku memalsukan sertifikat tanah tersebut.

Pelaku ABS menjual dan menyewakan tanah seluas 5 hektare di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Tanah itu milik Syafrawi Nitiputra Wijaya (63) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

“Polres Lampung Tengah telah menyatakan ABS sebagai tersangka pada Kamis, 18 Juli 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat, 19 Juli 2024.

Baca juga: 5 Nelayan Masuk Bui karena Tangkap Ikan Pakai Bom

Dia mengatakan, ABS terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan tanah pribadi milik Syafrawi sejak 2015. “ABS menyewakan 2 hektare tanah korban kepada orang lain. Sementara 3 hektare telah ia jual dengan memalsukan sertifikat,” kata Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan, awalnya korban kaget ketika tanah miliknya di wilayah Lampung Tengah telah dikuasai orang lain. Korban melakukan penelusuran dan ternyata pelaku ABS telah menjual dan menyewakan tanahnya. Korban pun langsung melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, ABS menjual 3 hektare tanah yang terbagi menjadi 3 transaksi. “Pada 12 Agustus 2015, tersangka ABS menjual 1 hektare tanah seharga Rp40 juta. 2,5 hektare ia jual seharga Rp100 juta, dan 0,5 hektare tanah milik korban sekaligus,” ujar Nikolas.

“Polisi pun mendapati 3 orang memiliki hak kuasa (sewa) tanah. Mereka mengaku mendapatkan dari ABS untuk tanah korban seluas 2 hektare,” kata dia.

ABS terancam Pasal 385 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHPidana. “Kemarin, Kamis, 18 Juli 2024, pukul 11.45 WIB, personel Sat Reskrim telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Lampung Tengah.”

Tags: PENGGELAPANPENIPUANpolres lampung tengahSertifikat Tanah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Korupsi KONI

Korupsi Berulang, Vonis Jadi Cermin Lemahnya Sistem

byMustaanand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Putusan berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi dana hibah olahraga di Lampung Tengah dinilai menjadi cerminan persoalan...

Karupsi KONI

Akademisi Soroti Pola Korupsi Berulang

byMustaanand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr Ahmad Irzal Fardiansyah, menyoroti maraknya pola tindak pidana korupsi yang...

korupsi KONI

Vonis Berbeda Kasus Korupsi KONI Lampung Tengah

byMustaanand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa...

Berita Terbaru

Korupsi KONI
Hukum

Korupsi Berulang, Vonis Jadi Cermin Lemahnya Sistem

byMustaanand1 others
10/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – Putusan berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi dana hibah olahraga di Lampung Tengah dinilai menjadi cerminan persoalan...

Read moreDetails
Karupsi KONI

Akademisi Soroti Pola Korupsi Berulang

10/04/2026
korupsi KONI

Vonis Berbeda Kasus Korupsi KONI Lampung Tengah

10/04/2026
Ilustrasi harga emas Antam hari ini. Dok/Logam Mulia

Harga Jual Kembali Emas Hari Ini (Buyback) 10 April 2026 Menguat

10/04/2026
Film Agak Laen

Tembus 11 Juta Penonton, Film Agak Laen: Menyala Pantiku Resmi Pamit dari Bioskop

10/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.