Probolinggo (Lampost.co)–Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelakunya ada sepasang suami istri (pasutri) yang kompak curi motor pakai Supra Fit plat merah untuk mengelabui korban.
“Untuk mengelabui agar tidak dicurigai warga, pelaku menggunakan motor plat merah dalam melancarkan aksinya. Selama ini sudah beraksi di puluhan lokasi,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Sadi Sa’bani dikutip Medcom.id pada Rabu, 5 Juli 2023.
Komplotan curanmor pasutri ini adalah ST (47) dan DE (44), yang merupakan warga Kecamatan Kedopok serta 1 pelaku lain berinsial RH (39) warga kecamatan Kademangan.
Pasutri yang kompak curi motor pakai Supra Fit plat merah itu ditangkap atas dua laporan pencurian motor di lokasi Taman Maramis Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di jalan Bengawan Solo saat sedang mengincar motor dengan berboncengan.
Dari hasil introgasi ketiga pelaku, diketahui dalam melakukan aksinya mereka bersama sama dan bergantian untuk menjadi eksekutor. Ketiga pelaku juga mengaku kepada petugas bahwa ada satu komplotan lainnya yang terlibat.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni RR (47) warga kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo yang merupakan penadah hasil curian dari 3 pelaku tersebut.
“Dalam aksinya untuk mengelabui warga sekitar, pasutri ini menggunakan motor supra fit plat merah nopol N 3463 PP. Selain mengamankan total 4 pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang ,” kata Kapolres.
Barang bukti yang disita petugas dalam penangkapan ketiga pelaku diantaranya sejumlah motor hasil curian, motor plat merah yang digunakan untuk beraksi serta sejumlah barang bukti lain, seperti plat motor, spion, dan satu kunci T.
“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Sedangkan untuk penadah akan kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kapolres.