Gunungsugih (Lampost.co) – Polisi menangkap seorang penjaga sekolah salah satu SD negeri di Kecamatan Gunungsugih berinisial SW (54) karena melecehkan siswi kelas VI.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan perbuatan bejat penjaga sekolah yang tidak tamat sekolah itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Tiap pulang sekolah pelaku mendatangi korban kemudian merayunya dengan uang jajan. “Aksi bejat pelaku selalu ia lakukan di lingkungan SD, yakni dapur sekolah,” kata Kapolsek, Sabtu, 8 Juni 2024.
Menurut Kapolsek, perbuatan busuk pelaku terbongkar saat pegawai TU memergoki korban sedang bersama SW. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 4 Juni 2024, pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Pria 66 Tahun Lecehkan Bocah SD
Pegawai itu melaporkan kepada kepala sekolah. Mendapat laporan itu, kepala sekolah memanggil wali korban pukul 13.00 WIB, untuk menjemput sekaligus menerima informasi tersebut. “Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Gunungsugih,” ujar Kapolsek.
Tak butuh waktu lama, Tekab 308 Presisi Polsek Gunungsugih langsung melakukan penangkapan terhadap pria paruh baya itu.
Abri mengatakan, petugas meringkus SW di rumahnya di Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, pada hari itu juga sekitar pukul 20.30 WIB. “SW kami jerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” kata dia.