Kotabumi (lampost.co): Polisi membekuk pelaku pembegalan terhadap pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan(SMK) di Lampung Utara (Lampura). Korban ialah Marlina (17) merupakan siswa dari SMK Negeri 1 Kotabumi. Adapun pelaku, Z (21) warga Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang pada Minggu, 2 Juni 2024.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampura menangkap tersangka berikut barang bukti motor korban serta 1 unit HP merk Oppo.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawan aktif. Sehingga petugas melumpuhkannya, dengan melakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna, melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
Menurutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan terlebih dahulu. Usai menerima informasi keberadaan pelaku, maka polisi melakukan penggerebekan. Ternyata, pelaku berada di persembunyiannya di daerah Bandar Jaya, Lampung Tengah.
“Peristiwa tersebut terjadi pada, Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban hendak berangkat ke sekolah mengendarai sepeda motor, merk Honda beat,” terangnya.
Saat melintas di jalan Desa Bandar Rejo, Kecamatan Muara Sungkaipelaku dan satu rekannya menghadang korban. Sekejap kemudian, pelaku menodongkan senjata mirip dengan senpi rakitan.
“Dan pelaku, lantas merampas sepeda motor beserta hp milik korban,” tegasnya menirukan penuturan korban.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara, Sukatno mengapresiasi kinerja aparat Polres setempat. Ia berharap tidak ada lagi kejadian menimpa pelajar di Lampung Utara. “Terima kasih kepada Polres Lampura dan jajaran, semoga dapat menekan angka kriminalitas. Khususnya menimpa siswa – siswa di sini,” pungkasnya.