Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang pencuri motor (curanmor) di Lampung Tengah, berinisial FIR (29), mendapatkan tembakan, Senin, 18 Maret 2024. Tersangka juga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu saat penggerebekan. Hal itu membuat pemuda itu berupaya kabur dan melawan petugas saat penangkapan.
Penangkapan pria asal Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunungsugih, tersebut atas kasus curanmor di rumah Hengky (40), Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah pada 25 Februari 2024.
“Pencuri itu sedang nyabu saat penangkapan,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Selasa, 19 Maret 2024.
Untuk itu, pihaknya pun lebih hati-hati dalam penangkapan itu. Sebab, residivis pencurian ternak ayam 2015 itu berlari sambil menerjang petugas hingga meronta-ronta menolak tertangkap polisi.
“Kami terpaksa menindak tegas karena pelaku berusaha kabur dan melawan petugas,” ujar dia.
BACA JUGA: Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Pemuda Asal Kotabumi Kembali Ditangkap Usai Curi Motor
Perlawan tersangka juga mendapatkan bantuan dua rekannya yang kini menjadi buron. Selain motor milik korban, petugas juga mengamankan dua alat hisap sabu dan sisa pakai sabu. “Kami mengamankan barang bukti kendaraan hasil curian,” kata dia.
Pihaknya menjerat tersangka dalam pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.