• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 16/07/2025 17:35
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Way Kanan Dibekuk

adminlampost by adminlampost
03/05/23 - 13:33
in Kriminal
A A

Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Way Kanan Dibekuk

Way Kanan (Lampost.co) — Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap seorang sopir truk di jalan Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Tosira, menjelaskan pelaku berinisial HR (43) warga Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku dibekuk di tempat tinggalnya, Kamis, 01 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit ponsel merek OPPO dan 1 bilah senjata tajam jenis laduk dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dia mengatakan pelaku beraksi pada Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, ketika korban sedang berhenti di salah satu warung di Dusun Swakarasa, Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu. Pelaku mendatangi korban, mengancam akan melaporkannya kepada PT AKG Sungsang terkait dugaan penggelapan sebagian tandan buah kelapa sawit yang diangkut oleh korban menggunakan truk.

Pelaku juga melakukan kekerasan dengan memukul wajah korban sebanyak 2 kali. Akibat ancaman dan kekerasan, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku dan memberikan uang sebesar Rp10 juta. Pelaku kemudian meminta sisanya akan diberikan pada 03 Juni 2023.

Korban bersama pelaku kemudian pergi menggunakan sepeda motor menuju rumah seorang rekan korban untuk meminjam uang yang akan diberikan kepada pelaku. Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku kembali meminta uang dari korban di jalan poros Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hakim Humas sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Metro, Dicky Syarifudin usai sidang yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025.

Bank Sinarmas Metro Gugat Mantan Karyawan

by Triyadi Isworo
16/07/2025

Metro (Lampost.co) -- Proses persidangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang terajukan oleh PT. Bank Sinarmas Cabang Metro terhadap pihak...

Sesosok mayat pria tanpa kepala ditemukan terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.10 WIB. (Foto Polres)

Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) — Sesosok mayat pria tanpa kepala terdampar di pinggir pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten...

Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan di RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa, 15 Juni 2025.

Hasil Ekshumasi, Ada Kandungan Ampetamine di Jenazah Anggota Polres Way Kanan

by Triyadi Isworo
15/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung bersama dengan Puslabfor Mabes Polri memaparkan hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir. EA anggota Polsek...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.