Kotaagung (Lampost.co): Polsek Pulau Panggung, Tanggamus menangkap seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial AM alias Rudi. Ia adalah warga Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari A. Sugandi (58) warga Pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, yang menjadi korban pembacokan di Dusun Talang Sembilan, Pekon Ulu Semong, Ulu Belu pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan tersangka pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 01.15 WIB, oleh Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung yang melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
“Pelaku tertangkap saat berada di rumah kerabatnya di Dusun Talang Panjang, Desa Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat,” kata AKP Rahadi, Minggu, 12 Mei 2024.
Kronologi
Ia menjelaskan, kronologi kejadian pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi tindak pidana penganiayaan berat di Dusun Talang Sembilan, Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian bermula ketika anak tersangka, inisial SA, hendak pergi ke kebun. Saat tiba di simpang tiga Dusun Talang Sembilan, SA berpapasan dengan korban A. Sugando yang sedang menarik beberapa batang bambu.
Saat berpapasan, batang bambu hampir menyenggol anak tersangka, dan SA dengan sengaja menggeber sepeda motornya, yang membuat korban tersinggung. Peristiwa tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya, namun berhasil terpisah oleh warga.
Usai kejadian, SA pulang dan kembali datang dengan membawa senapan angin untuk mengajak korban berkelahi. Saat cekcok mulut kedua terjadi, beberapa warga memegangi SA untuk mencegahnya berkelahi.
Tidak lama kemudian, tersangka datang dengan motornya setelah melihat anaknya menjadi pegangan warga. Ketika mendekati korban, pelaku terserang oleh korban dengan golok yang teracung ke arahnya.
Tanpa berkata banyak, pelaku langsung mencabut golok yang ada di pinggangnya dan membacok korban secara membabi buta, mengakibatkan korban jatuh tersungkur.
“Melihat korban terluka parah, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Korban, yang mengalami luka bacok di punggung kanan, lutut kiri, dan betis kanan, langsung ke RS Handayani Lampung Utara untuk penanganan medis,” ujarnya.
Kapolsek mengungkap, berdasarkan penyelidikan, bahwa antara tersangka dan korban sudah pernah terjadi cekcok sebelumnya.
“Berdasarkan keterangan tersangka, hubungan keduanya tidak harmonis sebab pernah terlibat cekcok sebelumnya,” katanya.
Dalam perkara itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, termasuk kaos warna kuning, jaket warna biru, sepatu bot warna hijau, serta golok dan sarungnya milik korban. Sementara dari tersangka, polisi menyita kaos warna biru, celana panjang warna coklat, dan golok beserta sarungnya.
“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, tersangka terjerat Pasal 351 Ayat 2, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.