Liwa (Lampost.co): Anggota unit Reskrim Polsek Sumberjaya membekuk MA karena diduga telah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. Ia tertangkap pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Sumberjaya AKP Rekson Syahrul mengatakan, pihaknya dan unit PPA Polres Lampung Barat (Lambar) telah menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban. Pelakunya seorang pemuda yang sudah berkeluarga, warga Pekon Puramekar, Kecamatan Gedung Surian yang kesehariannya adalah petani.
Kejadian itu bermula ketika korban bertemu tersangka dan berkenalan lalu meminta nomor HP. Kemudian pada Jumat, 12 April 2024 korban dan tersangka janjian untuk bertemu di sawah.
Setelah keduanya bertemu lalu tersangka mengajak korban pergi ke kebun kopi milik tersangka. Tiba di sana tersangka mengajak korban masuk ke dalam gubuk. Saat di dalam gubuk itulah tersangka membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan.
Awalnya korban menolak, namun tersangka terus merayu dan memaksa korban. Akhirnya, terjadilah aksi persetubuhan antara tersangka dan korban.
Medsos
Kemudian pada Kamis, 6 Juni 2024 kakak kandung korban mendapat informasi ada video tentang persetubuhan anak di bawah umur yang tersebar melalui media sosial. Ternyata, video persetubuhan oleh tersangka terhadap adiknya.
Mengetahui itu, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak Polsek setempat. Berdasarkan laporan itu, akhirnya Ipda Neco Elandi memimpin tim untuk menangkap pelaku yang sedang berada di rumah mertuanya di Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian. Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut ke Polres.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone yang digunakan untuk merekam aksi persetubuhan tersebut.
Atas perbuatannya itu, kini tersangka terancam Pasal 76d Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.