Gunungsugih (Lampost.co): Polisi membekuk seorang ayah tiri di Lampung Tengah (Lamteng) tega merudapaksa anaknya yang masih berusia 9 tahun. Modus ayah tiri berinisial IW (34) yakni mengajak anaknya ke sungai. Saat itu pelaku dan anak tirinya berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah.
Kini, tersangka menjalani penahanan di Mapolres Lampung Tengah berdasarkan laporan dari istri atau ibu kandung dari sang anak tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, usai ayah tirinya merudapaksa, korban mengeluh sakit saat buang air kecil.
“Pada kemaluannya keluar darah. Orang tua pun kaget saat korban ceritakan tindak asusila ayah tiri kepadanya di sungai,” kata Nikolas melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 Mei 2024.
Kasat mengatakan, tersangka tertangkap pada Senin, 20 Mei 2024, sekira pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian berawal ketika tersangka mengajak korban pergi ke luar rumah, Jumat (17/5/24) pukul 12.00 WIB.
“Setibanya di sungai, tersangka meminta anaknya melucuti pakaian, dan terjadi aksi rudapaksa di situ,” ujarnya.
Sepulangnya dari sungai, korban sudah menunjukkan perilaku yang berbeda. Kasat reskrim mengatakan, korban merasa takut dan murung.
Setelah itu, barulah korban mengeluhkan rasa sakit, dan trauma itu tak lain ulah dari ayah tirinya sendiri.
“Tersangka kini telah menjalani penahanan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Tersangka terjerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.