• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 02:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pembobol Rumah di Lampung Barat Tertangkap

Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Pekon Pagardewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat.

Triyadi IsworoEliyahbyTriyadi IsworoandEliyah
17/04/25 - 14:11
in Kriminal
A A
Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan di Sukau diamankan

Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan di Sukau diamankan

Liwa (Lampost.co) – Sat Reskrim Polres Lampung Barat bersama unit Reskrim Polsek Balik Bukit mengamankan terduga pencurian, Kamis, 17 April 2025. Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Pekon Pagardewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat.

 

“Tersangka  yaitu AM teramankan saat berada di rumahnya pekon setempat dini hari.” kata Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser melalui Kapolsek Balik Bukit Iptu Sabtudin.

 

Kemudian ia menjelaskan tersangka pelaku teramankan. Karena telah melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah korban W sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban sedang tertidur beberapa hari sebelumnya.

 

Selanjutnya, aksi tersangka itu dengan cara masuk ke rumah korban setelah membobol jendelanya. Dari rumah korban, tersangka mengambil dua unit handphone milik korban. Kemudian menyadari barang miliknya itu telah tercuri, korban lalu melapor kepada Polsek setempat. 

 

Selanjutnya, usai menerima laporan dari korban itu. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi lapangan. Akhirnya mengidentifikasi bahwa aksi pencurian itu oleh tersangka. Tak lama kemudian petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Atas kejadian itu, kini tersangka terjerat dengan Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kemudian juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari. Ia juga menekankan tentang pentingnya menjaga keamanan. Terlebih pada lingkungan masing-masing agar terhindar dari tindakan kejahatan.

 

“Kami sebagai aparat berharap agar masyarakat juga berperan aktif. Terlebih dalam menjaga lingkungan masing-masing guna mencegah tindakan kejahatan,” katanya.

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.