• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 04:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pencuri Aki dan Tabung Elpiji di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

Adi SunaryoYon FisomabyAdi SunaryoandYon Fisoma
10/03/24 - 18:39
in Kriminal, Pesisir Barat
A A
Pencurian aki dan tabung gas

Barang bukti pencurian aki dan tabung elpiji. Dok/Polsek

Krui (Lampost.co): Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat mengamankan
TH (24) dan SO (19), dua pelaku pencurian tabung gas dan aki di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli mengatakan, jajarannya telah mengamankan dua pelaku pencurian pada Sabtu, 9 Maret 2024. Keduanya merupakan warga Pekon Way Haru.

“Kejadian ini berawal dari Rabu, 28 Februari 2024, sekitar jam 23.00 WIB. Dengan korbannya Dian setiawan yang berada di Pekon Way Haru, kehilangan dua unit aki merek Toshiba dengan daya 27,6 volt warna hitam dan satu buah tabung gas 3 kg,” terang Zulkifli, Minggu, 10 Maret 2024.

Dia mengatakan akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp5.650.000. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

Zulkifli menerangkan berdasarkan laporan kasus tersebut, kata dia, pada Sabtu, 9 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga para pelaku.

Dia mengatakan dari informasi tersebut polisi langsung bergerak ke lokasi. Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku. Para pelaku tersebut langsung dibawa ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua pelaku mengakui perbuatannya. Modus operandi para pelaku dengan cara menaiki dinding samping rumah korban dan masuk melalui atap. Di dalam rumah korban, para pelaku mengambil barang-barang milik korban,” kata dia.

“Kemudian kabur membuka jendela samping rumah korban dan membawa pergi barang-barang hasil curian itu,” sambung Zulkifli.

Akibat perbuatannya, para pelaku polisi jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita Pesisir BaratHUKUMKRIMINALPENCURIAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.