Gunungsugih (Lampost.co)–Polsek Waypengubuan menangkap terduga pelaku pencurian genset milik tetangga yang sudah buron selama empat bulan. Pelaku, AD (22) terancam hukuman pidana penjara tujuh tahun akibat perbuatannya.
Kapolsek Waypengubuan, Iptu Andi mengatakan pelaku merupakan warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mencuri genset milik Efrido (27) pada NOvember 2023 lalu.
“Kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AD. Pelaku mencuri genset milik Efrido, merupakan biss gudang rongsok,” ujarnya, Senin, 18 Maret 2024.
Andi mengatakan aksi pencurian itu berlangsung di gudang milik korban. Saat itu pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV).
“Aksi pencurian ini sempat diketahui oleh ketua RT setempat. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada kami,” jelasnya.
Atas laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Personel Polsek Waypengubuan mengamankan pelaku saat berada di warung es di Terbanggibesar.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit genset warna merah merk Honda milik korban berada di Mapolsek Waypengubuan guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku AD kami jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara akibat perbuatannya,” kata Andi.