Bandar Lampung (Lampost.co) – Modus pencurian motor beragam. Termasuk modus pelaku berpura-pura hendak membeli motor lalu tiba-tiba membawa kabur motor korban yang sedang lengah.
Anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk Warga Desa Way Harong, Pesawaran inisial EH (34) lantaran membawa kabur 1 unit motor jenis Trail saat melakukan COD dengan korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, aksi nekat pelaku itu terjadi pada 23 April lalu. Pelaku mengajak korban bertemu di sekitar Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Pelaku berpura-pura hendak membeli motor Yamaha WR 155 milik korban karena ada postingan di Facebook. Kemudian, terjadi pertemuan dengan alasan pelaku ingin melihat dan memeriksa motor tersebut.
Saat bertemu, pelaku langsung berpura-pura memeriksa motor dan menghidupkan mesin. Ia memeriksa motor sambil memperhatikan dan menunggu korban lengah. Melihat korban sedang mengangkat telepon dan tak memperhatikan gelagatnya, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. Usai membawa kabur, pelaku langsung menjual motor itu kepada orang di wilayah Pesawaran.
“Pelaku berhasil kami tangkap saat sedang berada di tempat tinggalnya tanpa perlawanan,” katanya, Minggu, 28 April 2024.
Dennis menambahkan, kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Bahkan pihaknya menduga masih ada orang lain yang menjadi korban dengan modus tersebut.
“Kami masih mendalami kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya, dengan modus yang sama,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.