Gunungsugih (Lampost.co) — Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap seorang warga berinisial AGG (24) karena menyatroni rumah tetangga sebanyak 2 kali.
AGG telah mencuri satu unit ponsel merek Oppo A15 dan uang tunai Rp700 ribu dari rumah korban bernama Komariyah, Senin, 10 Juni 2024. Korban warga Dusun II Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Kapolsek Punggur AKP Ferryantoni mengatakan bahwa saat melakukan aksi pencurian, AGG mempersenjatai diri dengan badik. “Hari Senin pelaku AGG menggasak HP korban. Esoknya datang lagi mau lanjut mencuri,” kata Kapolsek, Selasa, 18 Juni 2024.
Baca juga: Seorang Sopir di Pringsewu Mencuri Motor Tetangga, Untuk Bayar Sekolah Anak
Ferryantoni menjelaskan, AGG menyatroni rumah korban pada pukul 04.00 WIB. Kapolsek mengatakan pelaku masuk lewat jendela dapur, lalu menggeledah ruang tamu.
Di lokasi itu, pelaku menemukan satu unit ponsel berikut chargernya. Lalu uang tunai dalam dompet, kemudian pelaku kabur. “Keesokan harinya di jam yang sama, pelaku kembali menyatroni rumah tersebut, namun aksinya kepergok korban,” ujar Kapolsek.
“Saat pelaku menyatroni rumah korban untuk kedua kalinya, korban terbangun dan memergoki AGG masuk ke rumahnya,” kata dia.
Korban berteriak maling dan meminta bantuan warga untuk menangkap pelaku yang kabur melalui pintu dapur.
Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Punggur yang mengetahui kejadian tersebut langsung menuju TKP untuk menangkap pelaku. Pelaku akhirnya tertangkap. “Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” kata dia.