Way Kanan (Lampost.co) — Polsek Bumi Agung, Way Kanan, menangkap pencuri kelapa sawit di area perkebunan Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Bumi Agung.
Tersangka pencuri sawit inisial RZ (23), warga Kampung Bumi Say Agung, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, tertangkap setelah buron delapan bulan.
Kapolsek Bumi Agung, Ipda Untung Pribadi, menjelaskan tersangka mencuri kelapa sawit milik Andrea Alfend pada 19 Juli 2023. Korban mendapatkan panggilan telepon dari saksi inisial S ada orang yang mengambil kelapa sawit di kebunnya.
“Untuk itu, korban langsung mengecek kondisi kebunnya. Dalam perjalanan korban mendapati seseorang dengan dugaan sebagai pelaku pencuri sawit dengan mengendarai mobil pikap A 8402 FC. Kendaraan itu mengangkut 81 buah kelapa sawit,” kata Untung, Minggu, 3 Maret 2024.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bumi Agung. Namun, usai aksinya tersangka melarikan diri. Pelaku baru tertangkap saat berada di Desa Tebat Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan, 1 Maret 2024.
BACA JUGA: Warga Lampung Tengah Curi 55 Tandan Kelapa Sawit Milik PTPN VII
Atas kasus itu, tersangka terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. “Perkara itu sebelumnya juga mengadili tersangka BM yang ikut beraksi bersama RZ,” kata dia.