Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Kemiling, Bandar Lampung, Nurdin Hidayat menjadi korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Peristiwa itu teralaminya saat sedang meninggalkan kendaraannya pada halaman parkir Hotel Swissbell, Kamis, 21 November 2024.
Kemudian akibat kejadian itu korban kehilangan uang senilai Rp.60 juta yang baru saja ia ambil dari bank. Uang tersebut ia tinggalkan dalam mobil yang terparkir.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, M. Hendrik Apriliyanto mengatakan. Setelah mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan menemukan nomor kendaraan pelaku.
Baca Juga :
Lalu, kendaraan pelaku teridentifikasi telah memasuki kapal dari Pelabuhan Bakauheni. Timnya langsung berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni dan Merak, Banten untuk melakukan penangkapan.
“Anggota KSKP Bakauheni dan KSKP Merak langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan Team Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” katanya, Jumat, 22 November 2024.
Kemudian ia mengatakan, pelaku yang tertangkap antara lain Yusman Safrizal sebagai eksekutor. Dan Hendri Wibowo bertugas sebagai joki kendaraan untuk melarikan diri. Keduanya merupakan warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Selanjutnya berdasarkan pendalaman, pelaku telah mencari targetnya dengan berpura-pura menjadi nasabah bank. Kemudian saat korban keluar bank, pelaku membuntuti hingga korban berhenti dan lengah.
“Saat berhenti itu pelaku beraksi memecahkan kaca mobil korban dan membawa kabur uang,” katanya.
Sementara itu kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Jambi dan baru bebas 1 bulan lalu. Dari para pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 unit Yamaha Jupiter dengan nomor polisi B 4557 UBC. 1 handphone merk nokia, uang cash senilai Rp 735 ribu, 2 handphone merk Oppo, 1 STNK, 1 kartu ATM, 1 BJB dan 2 dompet.
“Sementara uang hasil curian mereka bagi dua. Dan telah tertransfer kepada keluarga masing-masing melalui agen Brilink,” katanya.
Selanjutnya kedua pelaku terjerat menggunakan pasal 363 KUHPidana. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.