Bandar Lampung (Lampost.co): Pengemudi ojek online (ojol) di Bandar Lampung ditangkap polisi usai kedapatan membawa penganan atau camilan berisi sabu-sabu. Warga Perumnas Way Halim, Bandar Lampung berinisial HAS (29) itu tertangkap pada Selasa, 11 Juni 2024.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengungkapkan, penangkapan pelaku saat ia berada di Gang Permata, Jalan Ridwan Rais, Gang Permata, Tanjung Baru, Tanjung Karang Timur. Polisi menemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,18 gram. Barang haram itu sengaja menggunakan bungkus makanan ringan.
“Sabu itu ada di dalam bungkusan kemasan bekas makanan ringan untuk mengelabui petugas,” katanya di Mapolsek, Jumat, 14 Juni 2024.
Pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari gift away akun Instagram yang pelaku ikuti. Akun tersebut mempromosikan gift away dan HAS menjadi pemenangnya. Setelah pengumuman sebagai pemenang, pelaku mengambil hadiah itu yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Pelaku mendapatkan gift away karena telah menjadi langganan akun tersebut.
“Pelaku ini sering beli narkoba di akun tersebut, jadi pelanggan,” ujarnya.
Kurmen menambahkan, lokasi tersebut memang kerap menjadi lokasi mapping para pengedar narkoba. Warga sekitar kerap melihat orang -orang asing datang dengan tujuan tidak jelas. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 114 sub Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sebelumnya, polisi membekuk pengedar sekaligus bandar yang menyimpan 27 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dalam lemari. Pria berinisial SN (45) tersebut berasal dari Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung tengah.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan sebanyak 27 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dalam tas kecil menjadi sitaan polisi saat menangkap SN pada Selasa, 30 April 2024.
“SN sedang duduk di ruang tamu dan polisi menemukan 27 bungkus sabu-sabu dalam tas kecil, tersimpan di dalam lemari rumahnya,” kata Feabo, beberapa waktu lalu.