Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengendara mobil Toyota Innova hitam, Joko Hadianto tertangkap polisi usai ketahuan membeli solar eceran menggunakan uang palsu.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret di Jalan Lintas Sumatera, Desa Cahaya Negri, Abung Barat, Lampung Utara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pelaku beraksi seorang diri.
Pelaku datang ke sebuah kios eceran untuk mengisi solar senilai Rp85 ribu. Setelah mobilnya terisi bahan bakar, Joko memberikan uang ke penjual dan langsung pergi.
Saat pelaku pergi, korban belum sempat memeriksa uang dari pelaku. Saat menyadari dirinya tertipu, korban langsung mengejar dan pelaku berhasil tertangkap.
“Setelah tahu uangnya palsu, korban ini mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya sekitar Desa Tanjung Waras, Bukit Kemuning, Lampung Utara,” ungkapnya, Kamis, 14 Maret 2024.
Saat tertangkap, warga Surabaya, Jawa Timur itu sempat tidak mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih tidak tahu jika uang untuk transaksi membayar solar ternyata palsu.
Akhirnya, korban pun menghubungi petugas untuk menangani masalah tersebut. Saat petugas datang dan memeriksa kendaraan, petugas temukan puluhan lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.
Setelah ada barang bukti, pelaku baru mengakui perbuatannya. Bahkan ia juga mengaku hendak mengedarkan lembaran uang palsu tersebut.
“Awalnya tidak mau ngaku, namun setelah petugas geledah, ada puluhan lembar uang palsu berbagai pecahan,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal penjara 15 tahun.