• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 14/11/2025 19:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Penjaga Ponpes Cabuli 2 Santriwati 16 Kali Terancam 15 Tahun Penjara

Penjaga salah satu pondok pesantren (Ponpes) wilayah Kecamatan Kedamaian, Suhairul (41) terancam 15 tahun penjara.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
30/01/25 - 19:06
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
Pelaku saat berada di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 30 Januari 2025. (FOTO: Lampost.co/asrul)

Pelaku saat berada di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 30 Januari 2025. (FOTO: Lampost.co/asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Penjaga salah satu pondok pesantren (Ponpes) wilayah Kecamatan Kedamaian, Suhairul (41) terancam 15 tahun penjara. Warga Kedamaian ini mencabuli dua santriwati yang masih di bawah umur pada tempatnya bekerja, 

 

Atas perlakuan bejatnya, Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap pelaku. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan dua korban berinisial SS (17), dan SA (16).  Masing-masing korban sudah terudapaksa sebanyak 8 kali. 

 

Sementara perbuatan bejat pelaku pertama kali terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2024. Kemudian kejadian tersebut berulang kali pada sejumlah lokasi berbeda yang ada pada Pondok Pesantren tersebut. Pelaku sendiri berstatus pria yang memiliki istri, dan memiliki empat orang anak. 

Baca Juga : 

https://lampost.co/hukum/pelaku-pencabulan-anak-angkat-ditangkap-sedang-asik-main-kartu-gaple/

Selanjutnya Enrico menjelaskan. Salah satu santriwati hampir menjadi korban perbuatan bejat pelaku, dan melawan hingga gagal. Aparat pun mendapatkan laporan, dan ternyata ada korban lainnya. Usai serangkain penyelidikan dan alat bukti terdapatkan. Aparat menangkap pelaku tidak jauh dari Pondok tersebut, Rabu,  29 Januari 2025.

 

“Keduanya merupakan santriwati atau pelajar pondok tersebut. Dan keduanya berasal dari Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya, Kamis, 30 Januari 2025.

 

Kemudian dari pemeriksaan pelaku, salah satu korban dipaksa untuk bersetubuh ketika berada di kamar mandi saat sedang mencuci pada Rabu, 15 Oktober 2024. Dan hal berulang kali dilakukan pelaku pada tempat yang berbeda, karena korban takut untuk melaporkan peristiwa tersebut. 

 

“Keduanya adalah pelajar yang mengalami dampak psikologis berat akibat peristiwa tersebut,” katanya.

 

Selanjutnya, dari peristiwa tersebut aparat menyita pakaian korban yang tersisa setelah peristiwa terjadi. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengumpulkan beberapa bukti lainnya yang terkait dengan kejadian tersebut.

 

Kemudian pelaku terjerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun. 

Tags: cabuldi bawah umurdirudapaksakasat reskrimKecamatan KedamaianKompol Enrico Donald SidaurukMesumPENCABULANPenjagapolresta bandar lampungPondok PesantrensantriwatiSuhairulUnit Reskrim Polsek Tanjung Karang TimurWarga Kedamaian
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

ISESS Nilai Putusan MK Momentum Penting Reformasi Polri

ISESS Nilai Putusan MK Momentum Penting Reformasi Polri

byMuharram Candra Lugina
13/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)...

Kompolnas Sebut Putusan MK Momentum Perkuat Profesionalitas Polri

Kompolnas Sebut Putusan MK Momentum Perkuat Profesionalitas Polri

byMuharram Candra Lugina
13/11/2025

Jakarta(Lampost.co) -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan...

Kapolri Wajib Patuhi Putusan MK, Tarik Polisi dari Jabatan Sipil

Kapolri Wajib Patuhi Putusan MK, Tarik Polisi dari Jabatan Sipil

byMuharram Candra Lugina
13/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib segera menarik seluruh anggota Polri...

Berita Terbaru

Rumah Pintar yang lahir dari gotong royong warga berfungsi sebagai ruang belajar, diskusi, dan pusat kegiatan masyarakat serta mampu menciptakan berbagai inisiatif, mulai dari rumah produksi gula semut, rumah maggot, bank sampah, hingga pemancingan ikan yang memberi manfaat nyata bagi warga sekitar.
Otomotif

Pendidikan dan Usaha Gula Semut Kampung Berseri Astra Tabek Talang Babungo Kuatkan Kemandirian Ekonomi Warga

byAdi Sunaryo
14/11/2025

Solok (Lampost.co): Astra melalui program Kampung Berseri Astra (KBA) Tabek Talang Babungo terus mendorong penguatan pendidikan, ekonomi, dan pengelolaan lingkungan...

Read moreDetails
Lintang Raizha Bravy Erika Carlina

Lintang Raizha Klarifikasi Isu Orang Ketiga dalam Kasus Selingkuh Bravy dan Erika Carlina”

14/11/2025
KMP Dalom 1 Resmi Diluncurkan, Jadi Simbol Kemajuan Transportasi Laut di Lampung

KMP Dalom 1 Resmi Diluncurkan, Jadi Simbol Kemajuan Transportasi Laut di Lampung

14/11/2025
Adele

Adele Debut Akting di Film Cry To Heaven, Beralih dari Musik?

14/11/2025
Rektor Itera Prof I Nyoman Pugeg Aryantha menunjukkan halaman depan situs ijazah digital / Umar

Kampus Mulai Terapkan Dokumen Kelulusan Digital bagi Lulusan

14/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.