• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 14:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Penjaga Ponpes Cabuli 2 Santriwati 16 Kali Terancam 15 Tahun Penjara

Penjaga salah satu pondok pesantren (Ponpes) wilayah Kecamatan Kedamaian, Suhairul (41) terancam 15 tahun penjara.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
30/01/25 - 19:06
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
Pelaku saat berada di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 30 Januari 2025. (FOTO: Lampost.co/asrul)

Pelaku saat berada di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 30 Januari 2025. (FOTO: Lampost.co/asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Penjaga salah satu pondok pesantren (Ponpes) wilayah Kecamatan Kedamaian, Suhairul (41) terancam 15 tahun penjara. Warga Kedamaian ini mencabuli dua santriwati yang masih di bawah umur pada tempatnya bekerja, 

 

Atas perlakuan bejatnya, Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap pelaku. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan dua korban berinisial SS (17), dan SA (16).  Masing-masing korban sudah terudapaksa sebanyak 8 kali. 

 

Sementara perbuatan bejat pelaku pertama kali terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2024. Kemudian kejadian tersebut berulang kali pada sejumlah lokasi berbeda yang ada pada Pondok Pesantren tersebut. Pelaku sendiri berstatus pria yang memiliki istri, dan memiliki empat orang anak. 

Baca Juga : 

https://lampost.co/hukum/pelaku-pencabulan-anak-angkat-ditangkap-sedang-asik-main-kartu-gaple/

Selanjutnya Enrico menjelaskan. Salah satu santriwati hampir menjadi korban perbuatan bejat pelaku, dan melawan hingga gagal. Aparat pun mendapatkan laporan, dan ternyata ada korban lainnya. Usai serangkain penyelidikan dan alat bukti terdapatkan. Aparat menangkap pelaku tidak jauh dari Pondok tersebut, Rabu,  29 Januari 2025.

 

“Keduanya merupakan santriwati atau pelajar pondok tersebut. Dan keduanya berasal dari Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya, Kamis, 30 Januari 2025.

 

Kemudian dari pemeriksaan pelaku, salah satu korban dipaksa untuk bersetubuh ketika berada di kamar mandi saat sedang mencuci pada Rabu, 15 Oktober 2024. Dan hal berulang kali dilakukan pelaku pada tempat yang berbeda, karena korban takut untuk melaporkan peristiwa tersebut. 

 

“Keduanya adalah pelajar yang mengalami dampak psikologis berat akibat peristiwa tersebut,” katanya.

 

Selanjutnya, dari peristiwa tersebut aparat menyita pakaian korban yang tersisa setelah peristiwa terjadi. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengumpulkan beberapa bukti lainnya yang terkait dengan kejadian tersebut.

 

Kemudian pelaku terjerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun. 

Tags: cabuldi bawah umurdirudapaksakasat reskrimKecamatan KedamaianKompol Enrico Donald SidaurukMesumPENCABULANPenjagapolresta bandar lampungPondok PesantrensantriwatiSuhairulUnit Reskrim Polsek Tanjung Karang TimurWarga Kedamaian
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ali Rido, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti

Pencabutan HGU Hasil Lelang Negara Dinilai Abaikan Prinsip Kepatutan dan Rasa Keadilan

byIsnovan Djamaludin
30/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Kebijakan pemerintah mencabut hak guna usaha (HGU) yang perusahaan peroleh secara resmi melalui mekanisme lelang negara menuai kritik tajam...

Pantai Gunung Kunyit, Salah Satu Spot Terbaik Menikmati Sunset

Pantai Gunung Kunyit, Salah Satu Spot Terbaik Menikmati Sunset

byRicky Marly
30/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pantai Gunung Kunyit menjadi salah satu destinasi favorit warga Bandar Lampung untuk menikmati keindahan matahari terbenam...

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat Usai Kasus Penjual Es Jadul Viral

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat Usai Kasus Penjual Es Jadul Viral

byNur
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co)---Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Hal ini...

Berita Terbaru

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri
Lampung

Pemprov Lampung Mulai Cairkan Tunda Bayar 2025 Rp200 Miliar Awal Februari

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan penyelesaian kewajiban tunda bayar tahun anggaran 2025 telah memasuki tahap akhir. Setelah seluruh...

Read moreDetails
Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Warga di Pesisir Barat

Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Warga di Pesisir Barat

31/01/2026
Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan

Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan

31/01/2026
Harga emas antam Sabtu. Dok Antara

Harga Emas Antam 31 Januari 2026 Terjun Bebas hingga Ratusan Ribu

31/01/2026
Play-off babak 16 besar Liga Europa

Hasil Undian Play-Off Liga Europa 2026: Forest Jumpa Fenerbahce, Lille Tantang Crvena Zvezda

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.