• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 11:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Peredaran Rokok Ilegal seperti Narkoba, Gunakan Sistem Putus

Salda AndalaRicky MarlybySalda AndalaandRicky Marly
02/11/23 - 22:12
in Kriminal
A A
Peredaran Rokok Ilegal seperti Narkoba, Gunakan Sistem Putus

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) membeberkan modus yang digunakan pelaku pemilik rokok ilegal, Kamis, 2 November 2023.

Diketahui DJBC Sumbagbar telah memusnahkan sekitar tujuh juta batang rokok ilegal di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 2 November 2023.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, modus para pemilik rokok ilegal seperti peredaran gelap narkoba yang menggunakan sistem putus sehingga susah untuk dideteksi.

“Mereka ini sistem putus seperti mengedarkan narkoba, jadi supir yang kita amankan tidak tahu dimana tempat pabriknya karena hanya bertemu di sebuah gudang,” ujarnya.

Saat gudang tersebut digerebek oleh tim DJBC Sumbagbar ternyata hanya lahan kosong atau gudang yang tidak dipakai lagi. Begitupun untuk tujuan pengiriman para supir pun tidak mengetahui tempat pasti tujuan pengiriman barang. “Kalau supir kan mereka diberi upah dan tidak tahu sehingga menyulitkan pihaknya,” ujarnya.

Di dalam bungkus rokok sendiri pihak pengelola rokok ilegal tidak mencantumkan jelas alamat pabriknya. “Kalau ada identitasnya kami bisa lacak, mereka pasti akan mengaburkan itu (alamat),” katanya.

Meski begitu, kata Kunto, operasi Gempur yang dilakukan DJBC tetap rutin dilakukan. Sejauh ini sejak Januari hingga Oktober 2023 DJBC Sumbagbar sudah menindak sekitar 90 juta batang rokok ilegal.

“Total tangkapan hampir 90 juta sama yang pemusnahan ini, yang belum dimusnahkan menunggu persetujuan dari pusat,” katanya.

Para supir yang kedapatan sedang kita lakukan penyelidikan dan ada yang menggunakan sistem ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia. Bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

“Pemain kurir yang satu kita lakukan penyelidikan lainnya ada skema ultimum remedium, jadi mereka bisa memilih untuk tidak dipidana atau memilih untuk membayar tiga kali dari nilai cukai yang ada,” ujarnya.

Ricky Marly

 

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.