Gunungsugih (Lampost.co) – Seorang petani asal Kampung Selusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, akhirnya tertangkap karena kerap mencuri dengan membobol rumah warga.
Tersangka inisial PS (29) itu mengaku telah 10 kali mencuri bersama rekannya di rumah tetangga dan kediaman warga lainnya di sekitar Kecamatan Seputih Agung.
“Tersangka PS telah beraksi di 10 TKP sekitar Kecamatan Seputih Agung,” kata Kapolsek Terbanggibesar, AKP Edi Qorinas, Rabu, 23 Agustus 2023.
Aksi terakhirnya terjadi terhadap tetangganya, yaitu Ahmad Saiful (23) dengan menggondol satu unit motor dan uang tunai Rp700 ribu pada 2 April 2023.
Pelaku beraksi dengan membuka paksa pintu rumah dan mengambil motor dan uang tunai korban. Sehingga, korban mengalami kerugian hingga Rp17 juta.
Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi. Berdasarkan penyelidikan tersangka sempat melarikan diri ke Batam. Namun, petugas akhirnya mendapat tersangka kembali ke rumahnya pada 22 Agustus 2023.
“Untuk itu, sekitar pukul 21.00 WIB langsung kami tangkap,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka PS mengaku mencuri motor dari dalam rumah, yaitu di Kampung Dono Arum empat kali, Fajar Asri tiga kali, Muji Rahayu dua kali dan Sulusuban satu kali.
“Saya masuk rumah dan mengambil kendaraan di dalam rumah,” kata PS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Raeza Handanny Agustira Aug 23, 2023 | 17:321 min (269 kata)
Petani Lampung Tengah Ini 10 Kali Membobol Rumah Tetangga
Seorang petani asal Kampung Selusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, akhirnya tertangkap karena kerap mencuri dengan membobol rumah warga. (Foto Lampost.co/Raeza Handanny Agustira)
Gunungsugih (Lampost.co) – Seorang petani asal Kampung Selusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, akhirnya tertangkap karena kerap mencuri dengan membobol rumah warga.
Tersangka inisial PS (29) itu mengaku telah 10 kali mencuri bersama rekannya di rumah tetangga dan kediaman warga lainnya di sekitar Kecamatan Seputih Agung.
“Tersangka PS telah beraksi di 10 TKP sekitar Kecamatan Seputih Agung,” kata Kapolsek Terbanggibesar, AKP Edi Qorinas, Rabu, 23 Agustus 2023.
Aksi terakhirnya terjadi terhadap tetangganya, yaitu Ahmad Saiful (23) dengan menggondol satu unit motor dan uang tunai Rp700 ribu pada 2 April 2023.
Pelaku beraksi dengan membuka paksa pintu rumah dan mengambil motor dan uang tunai korban. Sehingga, korban mengalami kerugian hingga Rp17 juta.
Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi. Berdasarkan penyelidikan tersangka sempat melarikan diri ke Batam. Namun, petugas akhirnya mendapat tersangka kembali ke rumahnya pada 22 Agustus 2023.
“Untuk itu, sekitar pukul 21.00 WIB langsung kami tangkap,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka PS mengaku mencuri motor dari dalam rumah, yaitu di Kampung Dono Arum empat kali, Fajar Asri tiga kali, Muji Rahayu dua kali dan Sulusuban satu kali.
“Saya masuk rumah dan mengambil kendaraan di dalam rumah,” kata PS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.