Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Polairud Polda Lampung memergoki 3 orang sedang melakukan transaksi narkoba di kawasan Pulau Pasaran, Bandar Lampung. Peristiwa itu terjadi saat tim Polairud sedang melalukan patroli gabungan hingga ke lokasi kejadian.
Kassubdit Gakkum Dit Polairud, AKBP Rahmadi Asbi mengungkapkan, penemuan transaksi narkoba itu saat para personel baru saja memulai patroli gabungan di wilayah pesisir dan laut Lampung. Dari kantor, para personel menuju Pulau Pasaran, Kota Karang, 3 Mei 2024.
Saat sedang patroli di lokasi, petugas melihat 2 orang berperilaku mencurigakan. Melihat hal tersebut, petugas langsung menghampiri dan memeriksa ketiganya. “2 orang ini Heri Irawan dan Andre Wahyudi. Saat kami periksa mereka kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 4,9 gram,” ungkapnya, Jumat, 17 Mei 2024.
Baca juga: 2 Pengedar Narkoba di Menggala Ditangkap Bertransaksi di Kebun
Kedua pelaku menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam kotak rokok. Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku. “Sebelumnya kami juga menangkap 1 orang inisial BS (27) membawa narkoba di TPI Kota Agung,” kata dia.
Ahmadi menjelaskan, penangkapan BS saat tim Polairud sedang berpatroli di wilayah tersebut. Pelaku menunjukkan perilaku mencurigakan, bahkan BS sempat berontak hendak melarikan diri saat petugas akan menggeledah.
“Ketiga pelaku ini sekarang kami tahan di Dit Polairud dan sedang kami lakukan pendalaman,” kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.