Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung mencatat ada 6 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) periode Januari–Juni 2024. Jumlah itu belum termasuk kasus KDRT yang ada polres jajaran.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, 6 kasus itu yang penanganannya oleh Subdit IV PPA Polda Lampung. Sebagian kasus tersebut masih berjalan. “Sementara sampai Juni 2024 ada 6 kasus yang dilaporkan ke Polda Lampung,” ungkapnya, Selasa, 23 Juli 2024.
Ia menjelaskan, terdapat empat kasus KDRT yang masih tahap penyelidikan. Sementara 1 kasus sudah restorative justice (RJ). 1 kasus lagi tidak cukup bukti sehingga penyidik menghentikannya. Umi menambahkan, pada 2023 lalu tercatat ada 10 kasus KDRT yang Polda Lampung tangani. Hingga saat ini sebagian kasus itu masih tahap penyelidikan.
Baca juga: Penguatan Anggota Keluarga Kunci Tekan Angka KDRT
Sebelumnya, Umi menyampaikan, KDRT adalah masalah serius yang mesti dihadapi bersama. Setiap anggota keluarga mesti memahami tanda dan langkah yang harus diambil untuk mencegah KDRT. “Penting bagi kita semua untuk memahami tanda-tanda KDRT dan langkah-langkah untuk mencegahnya,” jelasnya.
Menurutnya, setiap anggota keluarga harus memiliki kesadaran dan empati untuk menciptakan rumah yang bebas dari kekerasan. Keluarga harus saling mendukung dan melindungi satu sama lain.
Selain itu, pemberdayaan perempuan juga penting untuk mencegahnya menjadi korban kekerasan. Sehingga perempuan bisa menciptakan situasi rumah tangga yang harmonis dan aman. “Polda Lampung terus berkomitmen untuk melakukan edukasi dan kampanye pencegahan KDRT, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya ini,” kata dia.
Umi menambahkan, pihaknya juga siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya KDRT. Ia juga berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan kampanye pencegahan KDRT.