Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung kembali mengungkap jaringan narkoba internasional jaringan Malaysia – Sumatera Utara. Dari pengungkapan itu, kepolisian berhasil mengamankan 7 orang tersangka.
.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, pengungkapan itu berawal dari penangkapan 2 pelaku Suwendro, dan Rizki di Seaport Bakauheni. Ia mengatakan, pada handphone pelaku terdapat foto yang menunjukkan 3 tas yang mencurigakan.
.
“Dari interogasi tas tersebut berisi sabu yang berada pada mobil Avanza. Ardiansyah dan Syafa mengendarai mobil tersebut menuju Bakauheni,” katanya, Jumat, 26 Juli 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/hukum/23-narapidana-narkoba-jaringan-fredy-pratama-dipindahkan-ke-nusakambangan/
.
Kemudian ia mengatakan, dari informasi itu, petugas langsung berkoordinasi dengan Tim PJR Polda Lampung dan pengelola Tol Bakter. Setelah petugas melakukan pemantauan akhirnya mobil tersebut berhasil teramankan pada Gerbang Tol Bakauheni Selatan.
.
Selanjutnya, dari mobil tersebut, tertemukan 3 tas yang terdapat dalam foto handphone Rizki. Saat pemeriksaan ternyata benar, tas tersebut berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 30 kilogram.
.
“Lalu kami terus melakukan pengembangan terhadap pelaku yang telah berhasil tertangkap,” jelasnya.
.
Kemudian dari pengembangan itu, Polda Lampung kembali berhasil menangkap Riko dan Sujiman pada salah satu rumah makan wilayah Jambi. Keduanya berperan membuntuti untuk mengawasi pengiriman narkoba.
.
Selanjutnya, petugas kembali berhasil menangkap 1 pelaku lagi bernama Elon wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara. Elon berperan sebagai pengendali transaksi pengiriman narkoba.
.
“Informasi dari para pelaku. Narkoba itu milik seorang berinisial AL yang berada pada Sumatera Utara saat ini masih DPO,” kata.