Bandar Lampung (Lampost.co) — Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat berhasil menangkap dua orang kawanan pelaku pencurian mobil di Bandar Lampung.
Kedua pelaku yakni MT (32), warga Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung dan RK (41), warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Aparat menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda. Penangkapan itu juga atas bantuan Unit Ranmor, Polresta Bandar Lampung.
Petugas gabungan meringkus MT (32) di sebuah warung di Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung pada Selasa malam, 7 Mei 2024.
Sedangkan aparat mengamankan RK (41) di rumahnya di Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, pada hari yang sama.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono mengatakan, kedua pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian mobil sejak November 2023.
“Dalam perkara ini, pelaku berjumlah tiga orang, satu orang pelaku yaitu DA (35), sudah kita tangkap pada September 2023,” ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono.
Kapolsek menceritakan, berawal pada pertengahan Juli 2023, korban IN (30) terkejut saat melihat mobil merek HRV warna putih miliknya hilang, di pinggir Jalan Mas Mansyur, Rawa Laut, Enggal, Kota Bandar Lampung.
Setelah menerima laporan dari korban, aparat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus DA (35).
Pengakuan DA (35) mengambil mobil milik korban dengan cara terlebih dahulu menduplikat kunci mobil.
“DA (35) masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, dan sering main ke rumah korban” ungkap AKP Ono.
Setelah berhasil, kemudian DA (35) membawa mobil hasil curian ke MT (32) untuk membongkar dan memasang kembali GPS yang baru.
“Setelah GPS lama dibongkar dan dipasang yang baru, kemudian DA (35) ini meminta bantuan RK (41) untuk mencarikan tempat mengganti kunci kontak mobil,” ujar AKP Ono.
Usai mengganti kunci kontak, kemudian mobil digadai oleh pelaku DA (35) kepada seseorang sebesar Rp60 juta.
“Kita masih terus dalami, kemungkinan adanya TKP lainnya di Bandar Lampung” ujar AKP Ono.
Rekan Korban
Otak pencurian mobil ini merupakan rekan korban sendiri. Pelaku DA (35) berhasil mencuri dengan modus menduplikat kunci mobil korban.
AKP Ono mengatakan pelaku DA sering main ke rumah korban dan meminjam mobil. Setelah mendapat kesempatan pelaku langsung menduplikat kunci mobil dan memasang GPS.
“Setelah berhasil, kemudian DA (35) membawa mobil hasil curian ke MT (32) untuk membongkar dan memasang kembali GPS yang baru,” katanya.