Liwa (Lampost.co) — Jajaran Polres
Lampung Barat mengamankan LW. Ia seorang pria asal Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat yang menjadi
kurir ganja. Pengamanan tersebut pada pukul 21;15, Kamis, 28 Maret 2024.
.
Polisi mengamankan pelaku saat melintasi Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat ketika pulang dari Pesisir Barat. Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah, mengatakan tersangka kedapatan membawa ganja dari arah Pesisir Barat menuju Liwa.
.
“Tersangka kita amankan karena membawa ganja saat melintas dari Krui menuju Liwa,” kata Jhoni, Jumat, 29 Maret 2024.
.
Jhoni menambahkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.
.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB. Tentang ada seseorang yang mencurigakan, ia hendak membawa narkoba jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat,” jelasnya.
.
Mendapat informasi itu, pihaknya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan melakukan penyelidikan pihaknya mengamankan pelaku LW. Saat itu, pelaku sedang menuju ke arah Liwa pada Pekon Kubuperahu.
.
Saat penggeledahan pada tubuh tersangka. Petugas menemukan satu buah plastik ungu yang dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening. Lalu pada plastik klip bening itu terdapat 24 buah kertas berwarna putih. Dalam kertas itu berisi narkotika jenis ganja.
.
“Kemudian delapan buah kertas berwarna merah muda berisi narkotika jenis ganja. Lalu juga ada tiga kotak kertas papir rokok merk royo,” katanya.
.
Selain mengamankan barang bukti itu. Dari tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A23 5G berwarna silver.
.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah teramankan oleh Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya itu, kini tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 5-20 tahun berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.